TIMUREXPRESS.COM, Tutuyan – Mengingat kasus tidak senonoh dalam rumah tangga yang sering terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Pemerintah Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim mengatur Peraturan Desa (Perdes) tentang kawin lari dan mengambil hak orang lain.
Pasangan yang melakukan kawin lari dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah. Sebagaimana yang disampaikan Sangadi Tombolikat M. Nur Alheid, siang tadi, Senin (20/1/20).
‘’Dokumen Perdes sudah kami masukkan ke Tata Pemerintahan (Tapem) Boltim. Tinggal menunggu untuk di sahkan daerah selanjutnya diterapkan di desa,’’ ujar Alheid.
Lanjut Alheid, ada dua Perdes yang dimasukkan yakni masalah kawin lari dan mengambil atau memungut buah kelapa milik orang lain.
‘’Jika ada suami atau istri orang melakukan hubungan gelap dan memilih jalan kawin lari, pasangan itu akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari desa. Demikian bagi yang mengambil buah kelapa milik orang lain sementara pemiliknya merasa keberatan, sanksi administrasi yang berlaku buat pelaku tersebut,’’ tegas Aba Nu’ sapaan akrab pria yang gemar olahraga ini.
Dirinya menambahkan, selain Perdes, dirinya juga menegaskan kepada seluruh aparat desa untuk lebih meningkatkan pelayanan di tahun 2020 ini.
‘’Setiap hari Senin dan Jumat, pagi sore kita laksanakan apel. Dalam apel, aparat desa selalu diingatkan tentang tugas pokok dan fungsi bagaimana melayani masyarakat secara maksimal,’’ pungkas Alheid. (Chimo)