Banyak Temuan Pelanggaran, Pilkada Boltim Kans Diulang

65

TimurExpress.co, Boltim – Pelbagai temuan pelanggaran pasca pemungutan sampai ke penghitungan suara yang didapati Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) Amalia Landjar dan Uyun K. Pangalima (AMA-UKP), berpotensi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bakal kembali digelar.

Saksi AMA-UKP pada rapat pleno KPU mengatakan, banyak temuan pelanggaran yang dimasukkan ke laporan berita acara keberatan saksi.

“Namun sayangnya, laporan berita acara keberatan saksi tidak ada yang dibacakan pihak penyelenggara. Yang dibacakan hanya berita acara laporan khusus. Ada apa ini?,” ungkap saksi, Selasa (15/12/20).

Terindikasi ada penggelapan alat bukti, lanjut saksi, rencananya pihak AMA-UKP akan membuat laporan resmi terkait permasalahan-permasalahan yang ada.

“Semrawut ini berpotensi kuat Pilkada Boltim tahun 2020 akan diulang. Kami rencana melapor,” tandas saksi.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Boltim, Haryanto mengatakan, ada beberapa poin pelanggaran yang berpotensi digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

‘’Pertama, pembukaan segel kotak atau berkas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan. Kedua, ketua KPPS memerintahkan dengan sengaja kepada pemilih untuk tidak mencoblos menggunakan alat (paku, red) yang disediakan penyelenggara. Ketiga, ketua KPPS merusak lebih dari satu surat suara dengan sengaja. Keempat, lebih dari satu orang mencoblos dua kali dalam satu TPS. Kelima, seseorang yang tidak terdaftar dalam DPT, juga tidak mengantongi KTP dan suket namun diberi kesempatan untuk memilih. Hanya 5 point tersebut penyebab PSU,’’ terang Koordinator Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu.

‘’Kalaupun belum cukup umur namun sudah menikah, itu tidak masalah. Dan apabila sudah masuk dalam DPT dan belum genap usia itu ada sanksi administrasi untuk petugas KPPS. Itu juga tidak berpeluang digelar PSU,’’ sambungnya.

Baca Juga:  Serap Tenaga Lokal, Bupati Boltim Teken MoU dengan PT ASA

Mengikuti prosedur yang ada, lanjut Haryanto, di Boltim sudah tidak adalagi PSU.

‘’Sesuai pasal 60 PKPU 8 tahun 2018 itu, ketentuannya maksimal PSU berlaku 2 hari setelah hari pencoblosan,’’ ujarnya.

Pun demikian, pendapat dia, selain peradilan setelah Bawaslu, itu ada di Mahkamah Konstitusi (MK).

‘’Saat ini kami tinggal menangani pelanggaran administrasi atau dugaan lainnya seperti pidana,’’ pungkas Haryanto.

Di sisi lain, Bupati Boltim Sehan Landjar mengatakan, dicurigai ada keterlibatan instansi kependudukan atas penggelembungan suara di Pilkada Boltim 9 Desember kemarin.

‘’Hasli rekapan C1 ada terdapat selisih yang signifikan antara yang memilih gubernur dan yang memberikan hak pilih untuk bupati dimana ada kelebihan diatas 1000 kertas suara untuk pilbup dari yang memberikan hak pilih untuk gubernur. Tentunya saya menilai, ada campur tangan dari pihak Disdukcapil,’’ tegas bupati.

“Disdukcapil Boltim mengeluarkan suket tanpa rekam E-KTP yang selanjutnya dijadikan alat untuk memilih di pilbup dan pilgub. Ada ribuan juga yang belum cukup umur juga tidak merekam namun mengantongi suket,” tandasnya. (Chimo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini