TimurExpress.com, Boltim – Kamis, (2/07/2020) sekira pukul 01:45 Wita. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bersama Direktorat Narkoba Polda Sulut berhasil membekuk empat orang tersangka yang membawa narkotika jenis shabu di Desa Moyongkota Baru, Kecamatan Modayag Barat.
Kapolres Boltim AKBP. Irham Halid, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Marselus Yugo Amboro membenarkan adanya penangkapan. Dijelaskannya, kronologi penangkapan bermula saat anggota Direktorat Narkoba Polda Sulut bersama Sat Reskrim Polres Boltim melakukan pencegahan kendaraan roda empat Daihatsu Sirion saat melintas di jalan tepatnya di Pos Covid Desa Moyongkota Baru.
“Setelah dilakukan penggeledahan di badan dan kendaraan ditemukan 1 Paket Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit dengan kertas timah yang dimasukkan dalam pembungkus rokok surya dan dimasukkan lagi dalam kantong plastik warna hitam,” ungkapnya.
Selain Shabu, kata Yugo, barang bukti lainnya turut diamankan petugas.
“1 unit kendaraan roda empat Daihatsu Sirion warna merah Nomor Polisi DM 1317 BG bersama STNK, 1 Paket Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit dgn kertas timah yang dimasukkan dalam pembungkus rokok surya dan dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam, 1 unit HP merk Mito warna hitam milik, 2 buah pisau badik berwarna hitam dan coklat dan uang tunai berjumlah Rp. 218.000,” jelasnya.
Empat tersangka tersebut masing-masing inisial, NK alias Kobus (42), JL (52), YLDM (32), VM (40). Sedangkan satu diantara tersangka berinisial NK setelah dilakukan pemeriksaan Test Urine hasilnya Postif Metampetamine/Shabu.
“Guna pengembangan proses lanjut, para tersangka sudah dibawa ke Mako Polda Sulut,” tegasnya.
Sembari menambahkan, penangkapan langsung dari Dir Narkoba Polda Sulut, kami Sat Reskrim Polres Boltim hanya turut membackup penangkapan. (*)