Bupati Boltim: BPD Adalah Mitra Kerja  Sangadi

12

TIMUREXPRESS.COM , Tutuyan – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar, SH menyebut, sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa Kepala Desa (Sangadi-red) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah pelaksana pemerintahan di desa. Sehingga BPD adalah mitra kerja dari Sangadi, Senin (13/1/20).

Demikian yang disampaikan Bupati Boltim saat melantik 3 Sangadi dan 114 anggota BPD pengganti antar waktu di lantai 3 Kantor Bupati Boltim beberapa waktu lalu.

Sangadi dan BPD sama seperti Bupati dan DPRD Kabupaten, sehingga dalam tahapan perencanaan program dan kegiatan di desa yang terlibat secara partisipatif kedua lembaga tersebut.

‘’Hilangkan mindset (pola pikir) lama dimana semua urusan pemerintahan di desa adalah hanya tugas Sangadi, sedangkan BPD tinggal menandatangani laporan pertanggung jawaban,’’ ujar Bupati.

Lanjut Bupati, BPD harus mengetahui jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan program kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat.

‘’BPD juga mengawasi Sangadi pada pelaksanaan pemerintahan, namun tidak mencari-cari kesalahan,’’ tegas Bupati.

Pada pelantikan itu, Bupati melantik Sangadi Mooat Darwin Mamonto menggantikan almarhum Rovi Pangaila, Sangadi Jiko Utara Jahya Jacobs menggantikan almarhum Max Tampone, dan Penjabat Sangadi Desa Molobog Timur Sandra Dewi Tololiu, S.Pd.

Diketahui, Desa Molobog Timur adalah desa ke 81 pemekaran Desa Molobog. Pelantikan 114 Anggota BPD tersebut berasal dari 29 desa se Kabupaten Boltim. (*Chimo)

Baca Juga:  Program Bupati dan Wakil Bupati Boltim Percantik Wajah Ibu Kota

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini