Keputusan Kemenkeu, Penerima BLT Bisa Non Tunai

109
Tanaman Jagung milik petani Tutuyan

Tutuyan – Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2022 saat ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berprofesi sebagai petani bisa mendapat bantuan non tunai melalui BLT Dana Desa (DD).

Hal ini tentunya merujuk pada keputusan Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Demikian di sampaikan Sangadi (kepala desa, red) Kayumoyondi, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Sekretaris Desa Muksin Gobel, Jumat (4/2/22).

‘’Keputusan Kemenkeu, petani yang masuk KPM, bantuannya boleh dalam bentuk pupuk’’, ujar Gobel.

Meski demikian, kata Gobel, pihaknya akan melihat apakah kebun milik KPM terkait masih aktif atau tidak.

‘’Tentunya memiliki lahan olahan dan masih produktif. Pun begitu, pemupukan tanaman pastinya tidak setiap bulan, sementara penyaluran BLT itu per bulan disalurkan. Jadi, apabila bulan ini (Februari, red) kita berikan pupuk sesuai besaran BLT, maka bulan depan (Maret, red) dikasih tunai’’, terangnya.

‘’Dan pengadaan pupuk langsung dari desa. Tidak ada pemberdayaan melalui pihak ke tiga’’, tandas Gobel. (Chimo)

Baca Juga:  Bupati Boltim ‘Bongkar Pece’ Tinjau Langsung Titik Pengaspalan Jalan Togulu-Inalom Tutuyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini