Pemkab Boltim Layangkan Surat Edaran Bagi Pelaksana Usaha UMKM

9
Bupati Boltim Sehan Landjar, SH

TimurExpress.com, Tutuyan – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar, SH memastikan tidak ada penutupan tempat usaha di Boltim, dalam upaya mengantisipasi penyebaran Coronavirus Desease 19 (Covid-19), Selasa (14/4/20).

“Tidak ada penutupan toko dan pasar. Hanya ditekankan untuk selalu jaga jarak dan menerapkan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19,” tutur Bupati.

Bupati mengatakan, hal itu dilakukan guna menjamin keberlangsungan dunia usaha dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

“Hanya jam operasional yang diatur. Untuk pasar tradisional dibuka jam 05.00–12.00 Wita, sedangkan toko, usaha ritel, warung/kios, serta restoran/rumah makan sampai jam 24.00 Wita,” terangnya.

Bupati mengimbau warga yang melakukan aktivitas jual beli untuk tidak berkerumun, berkumpul, dan menghindari kontak fisik.

“Wajib menjaga jarak serta membatasi kerumunan. Sebelum belanja, dipastikan mecuci tangan pakai sabun terlebih dahulu, menggunakan masker dan handscoon,” katanya.

Demikian dengan pelaku usaha lainnya, Bupati menegaskan, pengumpul besi tua, penjual pakaian dan perabotan yang menggunakan roda dua maupun roda empat, untuk sementara waktu tidak diperkenankan masuk di wilayah Kabupaten Boltim.

‘’Kecuali kendaran yang masuk dengan tujuan mendistribusikan khusus bahan pokok, obat-obatan, suplemen, dan alat-alat kesehatan, itu diprioritaskan. Namun tetap mengacu pada SOP (Standar Operasi Prosedur) yang berlaku,’’ paparnya.

‘’Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, antara lain menutup tempat usaha tersebut,’’ tandasnya. (Chimo)

Baca Juga:  Jantra Jabat Plt Kepala Disperindagkop UKM Boltim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini