Peran Antagonis Para Serdadu

591

Penulis: Chendry Mokoginta

TimurExpress.co, Boltim – Mengawali tulisan ini, terlebih dahulu saya (penulis) menyampaikan “Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1442 Hijriah bagi seluruh umat muslim, khususnya yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur”.

Pembaca, dua tulisan saya sebelumnya masing-masing berjudul: Surat Terbuka untuk Bupati Boltim yang ditayangkan di media cetak Harian Bolmong Raya edisi Selasa 6 April 2021 dan di media syber https://klik24.id/boltim/surat-terbuka-untuk-bupati-boltim/ serta tulisan saya dengan judul Cerita Horor Honorer Boltim yang ditayangkan oleh tiga media online Sulut: timurexpress.co, DivaNews.co dan PilarAktual.com, direspon oleh empat orang sekaligus dalam tulisan dan media yang berbeda.

Karena keterbatasan space dan supaya pembaca tidak jenuh maka tulisan saya ini dimuat bertahap dengan satu judul: Peran Antagonis Para Serdadu.

Tanggapan atas tulisan saya pertama ditulis oleh Retho Bambuena, pria semampai asal Upai, Kota Kotamobagu: https://kroniktotabuan.com/dari-surat-terbuka-hingga-thl-kakanda-bukan/.

Sebelum masuk ke ‘pokok perkara’ saya perlu sampaikan kepada pembaca bahwa Retho Bambuena bukanlah bagian dari Pemkab Boltim, tidak memiliki legal standing mewakili Pemkab Boltim. Dia adalah jurnalis media cyber.

Selanjutnya saya tidak meragukan kedekatannya secara personal dengan Bupati Sam Sachrul Mamonto. Menurut saya wajar jika dia sebagai penulis ikut berselancar pada isu-isu yang tengah hangat di Boltim, tempat dia bekerja mencari nafkah.

Biar lebih memudahkan pembaca dalam memahami duduk soal yang dipersoalkan, maka saya mengutip bagian-bagian tulisan yang saya anggap penting untuk ditanggapi.

Retho menulis: “Kakanda bukan oposisi yang saya hormati, jabatan aparat desa merupakan jabatan pemberian, sederhananya pemberian dalam hal ini dapat diberikan kepada siapapun yang berkompeten dan memiliki kapasitas diwilayah tersebut. Toh, pergantian aparat bukan akhir dari segalanya, mereka yang diganti seharusnya dapat legowo menerima pergantian yang sudah melalui berbagai pertimbangan terutama dalam mensukseskan visi misi pemerintahan. Hal yang sama dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya saat terpilih 5 (lima) tahun yang lalu,”

Adinda (Dia menyebut saya Kakanda), Perangkat Desa merupakan jabatan yang dipayungi hukum. Jabatan Perangkat Desa bukanlah jabatan yang diminta kepada jin dengan cukup menggosok bodi botol ajaib. Ada proses selektif dan mekanisme yang dijalankan dalam pengisian jabatan-jabatan di desa. Meskipun nyatanya ada pula desa-desa yang abai akan regulasi dalam pengisian jabatan-jabatan di desa faktor kebutuhan pengisian organisasi. Makanya tak heran bahwa masih ada Perangkat Desa di daerah ini yang tidak memiliki standar minimal pendidikan yang dipersyaratkan-bahkan tak memiliki ijazah sama sekali.

Baca Juga:  DPRD Kotamobagu Hearing dengan Pihak RSUD

Saya tak berharap bahwa argumentasi Adinda: “. . . mereka yang diganti seharusnya dapat legowo menerima pergantian yang sudah melalui berbagai pertimbangan terutama dalam mensukseskan visi misi pemerintahan,” bukan bersumber dari batok kepala kalangan eksekutif di Pemkab Boltim. Jika benar demikian, maka sungguh mereka adalah aparatur yang miskin informasi.

Saya berikan satu referensi kepada Adinda. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyurat kepada para Bupati/Walikota dengan nomor 140/1682/SJ, tertanggal 2 Maret 2021 (sepekan setelah SSM-OPPO dilantik). Dalam surat yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian itu, pemerintah daerah dalam hal ini bupati diminta membina dan mengawasi para Kepala Desa supaya tidak mengganti Perangkat Desa di luar dari ketentuan aturan. Yakni: meninggal dunia, permintaan sendiri, serta diberhentikan karena usia genap 60 tahun, terpidana dengan ancaman diatas lima tahun yang telah inkracht, berhalangan tetap, gugur syarat serta melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Dalam surat tersebut Pemerintah Pusat menegaskan kepada Bupati Sam Sachrul Mamonto supaya menegaskan kembali kepada para sangadi supaya jangan sambarang baganti aparat. Ada kriteria yang harus dipenuhi, regulasi yang harus ditegakkan dan persyaratan yang harus dipatuhi (jika penggantian memungkinkan terjadi). Bahkan, bagi sangadi yang melanggar, tetap melaksanakan pemberhentian dan pergantian Perangkat Desa diluar ketentuan yang diatur, maka wajib bagi bupati untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.

Tepatlah pidato Bupati Sam Sachrul Mamonto sebagaimana dalam berita https://streamingnews.tv/wp/2021/04/02/bupati-ssm-ingatkan-sangadi-tidak-melakukan-pergantian-perangkat-desa/. Pernyataan ini cukup normatif, mencerminkan kepatutan Bupati pada aturan Pemerintah Pusat, walaupun di sisi lain ini tentu menyalahi selera pihak-pihak tertentu yang masih mencatut nama Timses.

Adinda Retho juga menuliskan argumentasinya mengenai pemberhentian 500 lebih honorer (THL) Pemkab Boltim. Dia membenarkan kebijakan tersebut sebagai konsekuensi terhadap mereka yang diposisikan sebagai oposisi di internal pemerintahan SSM-OPPO. “Saya pikir juga dengan memarkir orang-orang yang tidak sejalan dengan visi misi pemerintah merupakan langkah tepat guna mewujudkan visi misi pemerintahan, hal yang sama dilakukan Sehan Salim Landjar 5 tahun yang lalu” tulisnya.

Baca Juga:  Kepala BP2P Sulawesi I Buka Jalan untuk Boltim

Pembaca, penyampaian awal saya bahwa belum (bahkan tidak) ada kelompok oposisi di pemerintahan SSM-OPPO, cukup sulit diterima oleh pihak-pihak tertentu. Argumentasi di atas secara benderang men-judge 500 lebih THL Boltim sebagai kelompok yang wajib disingkirkan dari Pemkab Boltim karena berpaham negatif dengan visi dan misi pemerintahan SSM-OPPO. Dikuatirkan kedepan cap sebagai oposisi atau bahkan pembangkang, akan rentan disematkan kepada siapapun aparatur yang hendak disanksi. Masyarakat Boltim yang selama ini humanis, mungkin perlu bersikap akan dampak tersebut.
Dari sini kita tarik kesimpulan sementara, bahwa upaya mendikotomikan masyarakat Boltim coba diciptakan oleh mereka ‘orang dalam yang ada di luar’. (BERSAMBUNG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini