Pertandingan Belum Selesai, Gugatan AMA-UKP di Pilkada Boltim Teregistrasi MK

1959
Hendro Christian Silow, S.H.,M.H.,CLA

TimurExpress.co, Boltim – Pertarungan para kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bolaang Mongondow Timur (Boltim) masih terus berlanjut.

Upaya dan kerja keras tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Amalia Landjar dan Uyun K. Pangalima (AMA-UKP) menemui titik terang.

Senin (18/1/21) pukul 10.00 WIB pagi tadi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 119/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 dengan registrasi perkara Nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021.

Kuasa Hukum AMA-UKP, Hendro Christian Silow S.H.,M.H.,CLA saat dikonfirmasi wartawan ini membenarkan hal itu. Kata Silow, MK telah menerima gugatan dan pagi tadi mengeluarkan nomor registrasi.

‘’Laporan telah diterima MK dan sudah keluar nomor perkara. Tinggal menunggu jadwal sidang,’’ tuturnya via WhatsApp.

Terkait bukti-bukti pelanggaran yang dilaporkan, Silow mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti yang kuat. Hal ini juga yang menjadi dasar dari MK menerima berkas gugatan paslon dan akhirnya mengeluarkan nomor registrasi perkara untuk disidangkan.

‘’Kalau sudah diregistrasi, artinya MK menilai bukti-bukti tersebut layak. Dan apabila terbukti pelanggaran tersebut terstruktur, sistematis, dan massif, maka berpotensi kuat pilkada Boltim yang sudah pada tahap pleno rekapitulasi suara beberapa waktu lalu akan dinyatakan tidak sah,”’ pungkasnya. Namun menurut dia, hal tersebut akan terlihat dalam fakta-fakta persidangan nanti.

Sementara itu, pendamping kuasa hukum AMA-UKP, Oktaf Paputungan mengatakan, pihaknya terus melakukan pendampingan.

‘’Saat ini sedang persiapan saksi dan alat-alat bukti tambahan lainnya,’’ ujarnya. (Redaksi)

Baca Juga:  DKP Boltim Dampingi Diskominfo Salur Pangan di Desa Binaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini