
TimurExpress.co, Tutuyan – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Sat Reksrim Polsek Urban Kotabunan melakukan pengungkapan salah satu pelaku pencurian motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bolmong Selatan (Bolsel) di Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/28/III/SULUT/SPKT/RES-BOLSEL, FA alias Fik warga Desa Tumbak, Kecamatan Posumaen, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan merupakan residivis pelaku curanmor berhasil ditangkap anggota Sat Reskrim Polsek Urban Kotabunan di jalan dua jalur, Desa Tutuyan II.
Kapolres Boltim AKBP Irham Halid, SIK mengatakan, pengungkapan berdasarkan koordinasi antara Polres Bolsel dengan anggotanya.

“Tanggal 11 Maret 2021, Satuan Reskrim Polres Bolsel datang di Polsek Kotabunan guna melakukan koordinasi terkait pencarian tersangka Curanmor FA alias Fik yang diduga melarikan diri ke wilayah Kotabunan,” kata Kapolres saat dikonfirmasi diruangannya, Rabu (31/3/21).
Kapolres mengungkapkan, hari Selasa, 30 Maret 2021 pukul 15.30 Wita anggotanya mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka diwilayah hukum Polres Boltim.
“Saat mendapat informasi, anggota langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan hasil. Tersangka sedang mengendarai kendaraan bermotor roda dua di Jalur Dua Desa Tutuyan II kemudian dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dari tersangka dan langsung diamankan ke Polsek Urban Kotabunan,’’ ungkapnya.

Mantan Kasubdit Tipidter Dit Krimsus Polda Sulut ini menambahkan, saat anggota melakukan pengembangan, HR alias Har juga berhasil diamankan di wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
“Satu orang juga kita amankan dari hasil pengembangan perannya turut serta dalam transaksi jual beli motor hasil pencurian,’’ ungkapnya lagi.
Lanjut Irham mengatakan, anggotanya langsung membuat berita acara untuk penyerahan tersangka dengan barang bukti (babuk).
“Hasil pengembangan tersangka tidak ada TKP di Wilayah Hukum Polres Boltim, saya langsung perintahkan anggota untuk menyerahkan tersangka dan babuk ke Polres Bolsel guna proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Chimo, red)