TimurExpress.co, Kotamobagu – Asisten II Kota Kotamobagu (KK), Rafika Bora secara resmi membuka sosialisasi penyelenggaraan pendataan dan informasi sarana hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja serta pengupahan tahun 2021. Bertempat di Kantor Dinas Perindustrian KK, Selasa (22/6/21).
Dalam sambutannya, Bora menegaskan, pihak perusahaan harus mematuhi aturan undang-undang.
“Jangan merekrut atau mempekerjakan anak dibawah umur. Hal ini telah diatur dalam pasal 68 Undang-undang Ketenagakerjaan. Itu pelanggaran”, tekannya.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan KK, Imran Golonda di hadapan sejumlah pihak perusahaan mengungkapkan pentingnya sosialisasi tersebut.
“Sosialisasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangat penting. Agar supaya, setiap perusahaan bisa berjalan sesuai aturan”, katanya.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Industrial Provinsi Sulut, Barito Pinontoan yang juga selaku narasumber menyampaikan sejumlah syarat tenaga kerja.
“Ada tiga unsur yang memenuhi syarat merekrut tenaga kerja yakni ada upah, ada perintah dan pekerjaan”, ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada pihak HRD agar senantiasa dalam pembuatan kontrak kerja karyawan, harus benar-benar jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Pada kesempatan itu pula, Pinontoan mengingatkan terkait kasus karyawan yang di PHK lantaran diduga melakukan penipuan dan pencurian.
“Ketika karyawan diduga melakukan tindakan ini, maka harus dibuktikan dulu secara pidana, bersalah atau tidak. Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan tidak berhak atas pesangonnya”, tandasnya.
(Bastian)