TimurExpress.com, Boltim – Mendapatkan kabar bahwa salah satu pasien positif Covid-19, yang diumumkan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (18/6/2020) yang menyebutkan warga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dibantah langsung oleh Bupati Boltim Sehan Landjar.
Melalui rilis yang disampaikan Bupati Sehan Landjar, yang bersangkutan bukan ber KTP Boltim. Dia pindahan dari Papua ke Maluku Utara (Malut).
“Akhir bulan Mei lalu yang bersangkutan mau berkunjung ke keluarga di Desa Buyat, Kabupaten Boltim sebagai kampung kelahiran, namun langsung diisolasi di Manado sejak tanggal 22 Mei. Jadi yang bersangkutan hanya kelahiran Boltim, tapi bukan penduduk Boltim, “ kata Sehan.
Terkait hal ini, Sehan telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boltim Eko Marsidi untuk minta Gugus tugas/Jubir Sulut harus merubah alamat bersangkutan sesuai KTP.
“Yang dsebutkan harus tempat berdomisili dan bukan tempat kelahiran, “ tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Boltim Eko Marsidi mengatakan, akan segera koordinasikan dengan Gugus tugas Provinsi Sulut, karena yang bersangkutan beralamatkan atau KTP Sorong.
“Besok berdasarkan info dari jubir Gugus tugas Provinsi Sulut akan dilakukan perubahan data, “ kata Eko. (Chimo)