Boltim – Setelah sebelumnya diselimuti perasaan gelisah, kini pengusaha rumah walet boleh bergembira. Pasalnya, aturan jarak antara pemukiman warga dan usaha air liur burung tersebut telah direvisi menjadi nol meter dari ketentuan sebelumnya yakni 500 meter.
Hal itu tentunya kabar baik bagi setiap pengusaha rumah walet yang sebelumnya telah membangun usaha tersebut di dekat pemukiman warga.
Seperti di sampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) usaha rumah walet, Sunarto Kadengkang, Senin (6/12).
Kata dia, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan studi komparasi di Kota Gorontalo dan Palu.
‘’Usaha rumah walet tidak ada dampak lingkungan. Kita melihat di daerah Sigi, Kotaraya, Palu, semua ada di dalam perkampungan dan sudah melalui kajian lingkungan. Bahkan usaha tersebut tidak ada di wilayah perkebunan’’, ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Boltim ini.
Dirinya menjelaskan, ketentuan 500 meter jarak antara usaha rumah walet dan pemukiman warga telah direvisi.
‘’Pengusaha dimudahkan. Kini jaraknya adalah Nol meter’’, ungkap pria yang kerap di sapa Om To’ ini.
Pada prinsipnya, Om To’ mengatakan lagi, Januari tahun 2022 kemungkinan besar sudah ada perda burung walet.
‘’In Syaa Allah kita akan turun sosialisasi kemudian segera ke provinsi membahas terkait beberapa aturan penerapan perda rumah walet. Persoalan ini kita akan upayakan awal tahun sudah ada perda inisiatif DPR terkait dengan pengelolaan, pengawasan dan pengusahaan usaha rumah walet. Uji publik kita lakukan pada awal Januari 2022’’, terang Om To’.
Selesai uji publik, lanjut Om To’, pihaknya akan mengundang Kemenkumham provinsi dan akan diatur bersama-sama sistemnya.
‘’Kita akan percepat soal perda usaha rumah walet. Untuk saat ini kita belum bisa menerapkan pungutan tanpa ada dasar hukum yang kuat’’, pungkasnya. (Chimo)