Tak Selesai, Sejumlah Proyek Tahun 2019 Diperpanjang

15

TIMUREXPRESS.COM, Tutuyan – Tiga paket proyek di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang tidak rampung di tahun 2019 diberikan kesempatan waktu untuk penyelesaianya di tahun 2020.

Sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Boltim Sahrul Abdul Muis, Selasa (14/1/20). Kata dia, proyek tahun lalu ada tiga yang proses pekerjaanya terkendala seperti Kantor PUPR, pekerjaan di Pakoba Jiko Belanga, dan di Atoga.

“Kendala yang di alami kontraktor dalam pekerjaan proyek ini adalah kondisi medan dan cuaca hujan. Sehingga itu, langkah awal yang kami ambil yaitu memberikan kesempatan waktu penyelesaian proyek pekerjaan, dengan catatan denda keterlambatan waktu tetap berlaku sampai akhir batas pekerjaan mencapai 100 persen,” ujar Muis.

Diakuinya, untuk pekerjaan proyek Kantor Dinas PU baru 90 persen fisik yang dikerjakan, makanya ada potongan karena mereka (kontraktor-red) tidak menyelesaikan sampai batas waktu yang ditentukan.

“Kita cuma bayarkan 85 persen saja, tetap sisanya dikenakan denda, karena tidak mungkin proyek itu kita akan lelang lagi. Sedangkan untuk Pakoba Jiko Belanga sebenarnya sudah rampung, hanya saja masalah talud yang terlalu tinggi dan jebol kerena hujan, untung saja kami belum bayarkan 100 persen. Itu kami berikan waktu lagi untuk penyelesaiannya. Demikian dengan proyek yang berada di Atoga, itu juga diberikan waktu,” terangnya.

Dikatakannya, untuk tahun ini semua pekerjaan fisik harus capai target, agar penyerapan anggaran di Dinas PUPR bisa terserap semua.

“Tentunya ini juga punya asas manfaat pada kontraktor, karena terhindar dari denda dan nama baik perusahaan tetap terjaga,” ucapnya

Sementara itu, Bupati Boltim Sehan Landjar, SH juga menegaskan kepada para kontraktor harus benar-benar melaksanakan pekerjaan sesuai aturan yang diterapkan.

Baca Juga:  87 CPNS Boltim 2019 Resmi Kantongi SK 100 Persen PNS

“Jangan sampai melakukan pekerjaan yang salah, sebab imbasnya dapat merugikan daerah. Sanksinya adalah pidana. Apa yang direncanakan harus dilaksanakan dan apa yang dilaksanakan, itu yang di awasi. Anggarannya tepat sasaran, pekerjaannya pun harus baik disesuaikan dengan rencana anggaran biaya,” tegas Bupati beberapa waktu lalu. (*Chimo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini