Undangan Pembukaan Kotak Suara Ditolak AMA-UKP, Silow: Saya Bawa ke DKPP

1203

TimurExpress.co, Boltim – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Amalia Landjar dan Uyun K. Pangalima (AMA-UKP) keberatan dan menolak undangan dari Komisi Pemilihan Umum ((KPU) Boltim perihal pembukaan kotak suara untuk pemenuhan kelengkapan alat bukti penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang digelar di kantor KPU Boltim, pada tanggal 30-31 Januari 2021.

Alasan AMA-UKP menolak hadir dalam agenda tersebut yakni sengketa Pilkada Boltim sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah melewati sidang perdana penyampaian gugatan dari pemohon atau kuasa hukum AMA-UKP. Maka semua proses berkaitan dengan keabsahan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati sudah menjadi kewenangan MK.

Selain itu, paslon nomor urut 1 ini juga menolak undangan tersebut dengan sejumlah pertimbangan, diantaranya: Para saksi AMA-UKP saat pleno rekapitulasi suara baik tingkat kecamatan hingga KPU, telah berupaya meminta pembukaan kotak suara untuk memastikan keabsahan daftar hadir pemilih dan surat keterangan kependudukan (suket), namun ditolak oleh pimpinan rapat baik PPK dan KPU.

Pertimbangan selanjutnya ialah, para saksi paslon nomor urut 1 pada saat pleno rekapitulasi suara di tingkat PPK dan KPU kabupaten, telah berupaya memastikan keabsahan kabel Tiest yang digunakan penyelenggara pemilihan umum, namun tidak dikabulkan juga.

Dengan demikian, paslon AMA-UKP meminta KPU Boltim untuk melakukan segala proses pembuktian dilaksanakan di MK agar lebih jelas dan disaksikan langsung di hadapan sidang.

Di sisi lain, kuasa hukum AMA-UKP, Hendro Christian Silow, S.H.,M.H.,CLA saat dihubungi via WhatsApp menegaskan, sangat keberatan perihal undangan tersebut dan akan mempermasalahkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga MK.

‘’Karena ada unsur kesengajaan oleh KPU Boltim, mengapa isi surat tersebut dicantumkan dalam undangan untuk mengambil formulir dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti. Padahal, pengesahan alat bukti telah disahkan pada tanggal 29 Januari 2021 oleh MK. Mengapa termohon KPU keluarkan surat tanggal 30 Januari 2021?. Ini jelas ada unsur kesengajaan. Saya akan bawa ini ke DKPP,’’ tandasnya, Sabtu (30/1/21). (Redaksi)

Baca Juga:  Pemkab Boltim Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini