20 Menit di Boltim, Bupati: Tamu Luar Daerah Wajib Menunjukkan Rapid Test

47
Bupati Boltim di dampingi Kapolres Boltim dan Perwira Penghubung Kodim 1303 Bolmong serta Satgas Covid-19 memantau langsung pos Covid-19 di perbatasan antara Kota Kotamobagu dengan Kabupaten Boltim

TimurExpress.co, Boltim – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar, SH melakukan pemantauan aktivitas di perlintasan pintu masuk antara Kabupaten Boltim dengan Kota Kotamobagu tepatnya di Posko Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 yang terletak di Desa Moyongkota, Kecamatan Modayag Barat, Selasa (29/12/20).

Peningkatan pengawasan terhadap aktivitas warga masyarakat dilakukan setelah ada kenaikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Boltim, sehingga dari zona Hijau pada awal Pandemi bertahan sekitar beberapa bulan,  dan nanti pada akhir tahun ini pada meningkat ke zona Merah.

Pemantauan di Pos Satuan Tugas Penanganan Covid ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat yang masuk dan keluar wilayah Boltim yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid 19.

Bupati Boltim memakaikan masker ke pengguna jalan

Bupati Boltim secara spontan juga memakaikan masker kepada pelintas jalan tanpa masker kemudian  mengedukasi bagaimana memutus mata rantai penularan Covid 19 serta resiko dan dampak apabila kita lalai dan acuh tak acuh terhadap anjuran pemerintah dalam pencegahan penularan Covid 19.

Di tempat itu ketika di wawancara sejumlah insan pers, Sehan Landjar menyampaikan tidak akan memberi izin kepada pihak yang akan membuat perayaan malam pergantian tahun baru nanti yang berpotensi terjadi kerumunan massa.

‘’Hal ini adalah sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran  Covid 19. Nantinya juga akan di berlakukan jam malam untuk mencegah kerumunan massa. Dan bagi masyarakat luar yang berkunjung ke wilayah Boltim dan mampir atau menginap selama 20 menit wajib menunjukkan hasil rapid test,’’ tegasnya.

Lanjut Bupati Boltim, nanti akan dibuat aturan protokol kesehatan penanganan penyebaran Covid 19.

‘’Bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,’’ tuntasnya.

Turut bersama dengan Bupati Boltim, yakni Kapolres Boltim AKBP Irham Khalid, SIK, Perwira Peghubung Kodim 1303 Bolmong Mayor Inf. Supardi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Priyamos, SH. MM  dan kepala SKPD teknis terkait dan seluruh anggota Satgas Penanganan Covid 19 Boltim. (*Chimo)

Baca Juga:  Jalan Kebun Segera Diaspal, Masyarakat Tutuyan II Merasa Bangga Miliki Bupati yang Bijaksana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini