Beranda Daerah Kotamobagu 271 WBP Rutan Kotamobagu Terima SK Remisi di HUT RI ke 80...

271 WBP Rutan Kotamobagu Terima SK Remisi di HUT RI ke 80 Kemerdekaan

8
Tampak, Karutan Kotamobagu Aris Supriyadi, saat mendampingi Walikota Kotamobagu Weny Gaib, saat meneyerahkan SK Remisi HUT RI ke 80, kepada WBP di Lapangan Upacara Rutan Kotamobagu, 17 Agustus 2025. (foto.Ist/Rutan Kotamobagu)
Tampak, Karutan Kotamobagu Aris Supriyadi, saat mendampingi Walikota Kotamobagu Weny Gaib, saat meneyerahkan SK Remisi HUT RI ke 80, kepada WBP di Lapangan Upacara Rutan Kotamobagu, 17 Agustus 2025. (foto.Ist/Rutan Kotamobagu)

KOTAMOBAGU, timurexpress.co – Sedikitnya 271 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kotamobagu, mendapatkan pemotongan masa pidana Dasawarsa dan 238 Orang menerima Remisi Uum Tahun 2025.

Hal itu diketahui melalui Surat Keputusan (SK) Remisi yang ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan Drs. Mashudi bagi Warga Binaan di Rutan Kotamobagu.

Menurut Karutan Kotamobagu Aris Supriyadi, besaran remisi ini bervariasi, mulai paling sedikit besaran 5 hari dan paling banyak 90 hari.

LAnjut Aris, hal tersebut berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Ditjen Pemasyarakatan.

“Jadi Remisi Dawasarsa ini pun diberikan pemerintah setiap 10 Tahun sekali,” jelasnya, 17 Agustus 2025.

Lebih lanjut, untuk Remisi Umum 17 Agustus 2025. diberikan kepada 214 Orang WBP dengan besaran yang berbeda pula.

“Paling sedikit diketahui besaran remisinya 2 bulan dan paling banyak 6 bulan. Dari 214 Orang itu terdapat 12 Orang diantaranya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang artinya langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” sebut Aris.

Pantauan awak media, Walikota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M didaulat sebagai Inspektur Upacara (Irup), sekaliguss menyerahkan langsung SK Remisi kepada dua orang perwakilan WBP dan didampingi oleh Forkopimda atau yang mewakii pada saat itu.

Selanjutnya dalam upacara itu dibacakan pula amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam pemberian remisi bagi Warga Binaan.

“Pemberian remisi ini bagian yang tidak terpisahkan dari program reintergrasi dan reward pemerintah bagi Warga Binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik tentunya dengan syarat Substansi dan Administrasi yang terpenuhi serta disulkan melalui aplikasi Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP),” tandasnya.

Acara tersebut pun berjalan lancar dan penuh khidmat.***

Baca Juga:  Line Dance Rutan Kotamobagu Tampil Memukau di Lapangan Bokihotinimbang