Beranda Daerah Kotamobagu 292 WBP Rutan Kotamobagu Terima Remisi HUT RI, 7 Orang Langsung Bebas

292 WBP Rutan Kotamobagu Terima Remisi HUT RI, 7 Orang Langsung Bebas

4
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kotamobagu saat menerima Remisi HUT RI, Senin 17 Agustus 2026. (foto.Ist/Rutan Kotamobagu)
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kotamobagu saat menerima Remisi HUT RI, Senin 17 Agustus 2026. (foto.Ist/Rutan Kotamobagu)

KOTAMOBAGU, timurexpress.co – Kabar bahagia mewarnai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kotamobagu.

Sebanyak 292 WBP menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 285 orang menerima RU I, sementara tujuh lainnya mendapat RU II dan dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan remisi berlangsung di Rutan Kelas IIA Manado, Senin 17 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WITA.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Kotamobagu, Aris Yuliyanta, turut hadir dan mendampingi dua orang perwakilan WBP penerima remisi yang langsung bebas.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada perwakilan WBP dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, termasuk dua perwakilan penerima remisi dari Rutan Kotamobagu.

Pemberian remisi menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk apresiasi atas proses pembinaan dan perubahan perilaku WBP selama menjalani masa pidana.

Bagi tujuh WBP yang memperoleh RU II, remisi tersebut menjadi momentum untuk kembali ke tengah masyarakat dan memulai lembaran kehidupan baru.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Utara juga mengajak masyarakat untuk dapat menerima kembali para WBP yang telah memperoleh kebebasan.

Kembalinya mereka ke masyarakat diharapkan menjadi awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan dan mampu memberikan kontribusi positif di lingkungan masing-masing.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara, jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara, pejabat administrator, JFT, JFU serta para Kepala UPT Pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus mengikuti proses pembinaan dan mempertahankan perilaku baik selama menjalani masa pidana.***

Baca Juga:  Ishak Resmi Jabat PAW di DPRD Kotamobagu Menggantikan Almarhum Sukardi Sugeha