AMABOM BMR Bereaksi, Laporan Eks Sangadi Bongkudai Diminta Diseriusi

393

Boltim, Timurexpress.co, – Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow Raya (AMABOM BMR) mengecam aksi diduga pencemaran nama baik oleh akun facebook bernama Pamella Damaiyanti terhadap eks Sangadi (kepala desa, red) Bongkudai, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Delly Mamonto.

Sekretaris AMABOM BMR, Muliyadi Mokodompit mengakui belum mendalami secara mendasar terkait persoalan tersebut dan baru membaca postingan yang ada.

Namun, katanya, postingan yang diduga sebagai pencemaran nama baik tersebut yang disertai dengan kalimat kasar itu adalah sebuah penistaan.

‘’Melanggar UU ITE harusnya segera ditangkap. Hukumannya diatas 5 tahun. Terlebih Ibu Delly adalah Bobato Guhanga dan juga sebagai Bobay Adat BMR,’’ ujarnya, saat dihubungi wartawan ini via WhatsApp, Kamis (10/3/22).

Berdasarkan laporan polisi bernomor: STTLP/29.a/III/2022/POLSEK KOTAMOBAGU/POLRES KOTAMOBAGU/ POLDA SULUT, Tanggal 08 Maret 2022, AMABOM BMR memastikan dukungan penuh untuk Delly Mamonto serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyeriusi persoalan tersebut.

‘’Kita pasti akan berikan support kepada Ibu Delly lewat Lembaga Advokasi Hukum dan HAM AMABOM. Dan tidak tertutup kemungkinan akan disanksi adat,’’ pinta Muliyadi. (Chimo)

Baca Juga:  Pemkab Boltim Safari Natal di Manado

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini