Boltim, TimurExpress.co, – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menepis isu beredarnya pernyataan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut berbunyi, ‘’Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku’’ ditetapkan di Jakarta, tanggal 2 Maret 2022 oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.

Surat tembusan Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, para Menteri/Pimpinan lembaga, Panglima TNI, Kapolri, Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah itu terindikasi adalah informasi yang tidak valid.
Kepala Dinkes Boltim, melalui Kepala Bidang P2 dr. Hamdan Korompot mengakui tidak menerima surat edaran tersebut.
‘’Surat itu belum sampai ke kita. Namun tidak bisa dipastikan itu benar atau tidak. Bisa jadi sudah ada edaran namun belum kita ketahui,’’ ucapnya saat di konfirmasi wartawan ini, Kamis (10/3/22).
Namun, melihat tanggal edaran sudah lebih dari sepekan, Korompot berasumsi informasi tersebut adalah HOAX.
‘’Karena sampai hari ini masih ada kasus di Boltim. Mana mungkin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,’’ ungkapnya.

Korompot memaparkan jumlah kasus Covid 19 per tahun 2022.
‘’Sejak 1 Januari hingga tanggal 09 Maret, kami mendapati 38 kasus. Dan sebanyak 28 kasus sudah dinyatakan sembuh, sisanya 10 kasus masih dalam pemantauan. Besok bisa jadi berkurang atau bertambah kasusnya, karna kita masih menunggu rekapan dari seluruh PKM di Boltim dan dari luar daerah yang melakukan tes PCR maupun antigen,’’ pungkasnya.
Untuk diketahui, sejak muncul Covid-19, di Kabupaten Boltim terdata sebanyak 616 kasus terpapar, 572 dinyatakan sembuh, dan 34 orang meninggal dunia.
(Chimo)








