Kotamobagu, timurexpress.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu hari ini mengumumkan pencapaian dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang berhubungan dengan rehabilitasi jalan Insil Baru – Insil Induk yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada tahun anggaran 2020 lalu.
Press Release yang digelar pada Kamis, 21 September 2023 tadi, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H., beserta para kepala seksi terkait, menyoroti upaya keras dalam mengembalikan dana kerugian keuangan negara yang sebelumnya digunakan oleh terpidana Antje Kumendong dan rekannya.
Elwin menjelaskan, pengembalian dana ini adalah hasil nyata dari proses penuntutan oleh kejaksaan dan akan segera disetorkan ke kas negara.
“Ini merupakan keberhasilan dari kejaksaan karena kerugian negara dikembalikan pada saat proses penuntutan sehingga oleh kejaksaan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan sampai dengan putusan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa pengembalian dana ini telah digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Chairul A. Mokoginta, S.H., menjelaskan, dana yang dikembalikan terpidana adalah uang pengganti dalam kasus korupsi yang terkait dengan rehabilitasi jalan Insil Baru – Insil Induk yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow pada tahun 2020 melalui proyek yang di kerjakan PT. Gading Asli Sejati selaku penyedia jasa.
Dalam kasus ini, terdapat empat terpidana, yaitu Antje Kumendong (Direktur Utama), Chany Wayong (PA), Mutiara Endang Sartini Tammu (PPK), dan Denny Tomy Senduk.
“Keempatnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama oleh Majelis Hakim dan dijatuhi hukuman penjara serta denda. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.765.498.549,10,” ucap Chairul.
Chairul menekankan bahwa jika mereka tidak membayar dalam satu bulan, harta benda mereka akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah tersebut. Pun jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, mereka akan dipenjara selama 9 bulan.
“Putusan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Kejari Kotamobagu dalam memerangi tindak pidana korupsi dan mengembalikan keuangan negara yang telah dirugikan,” tutup Chairul. (Fik)