
TimurExpress.com, Tutuyan – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan S. Landjar, SH menyoroti surat edaran yang di keluarkan Kementrian Desa (Kemendes) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (14/4/20).
Pasalnya, di tengah merebaknya wabah Coronavirus Desease 19 (Covid-19), Kemendes dan Kemendagri melayangkan surat edaran yang tidak sinkron.
Demikian disampaikan Bupati Boltim usai memimpin rapat koordinasi percepatan penyaluran sembako beberapa waktu lalu, di lantai tiga kantor Bupati.
Bersua dengan sejumlah wartawan, Bupati menyebutkan, petunjuk pemerintah pusat yang sampai saat ini sering berganti-ganti membingungkan pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk kepentingan yang bersifat mendesak.
‘’Saya kaget membaca surat edaran dari kementrian, sebelumnya turun surat dari Kemendes bahwa Dana Desa (Dandes) hanya dapat digunakan untuk proyek padat karya, dan tidak boleh digunakan untuk pembelian sembako serta alat kesehatan seperti masker dan belanja program antisipasi Coronavirus. Selanjutnya, seminggu kemudian menyusul surat dari Mendagri memerintahkan Gubernur, Bupati dan Walikota segera perintahkan kepala desa untuk lakukan perubahan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), dengan cara di musyawarahkan bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan anggaran digunakan untuk penanggulangan pencegahan penyebaran wabah Coronavirus, baik pembelian sembako, masker, disinfektan, dan bencana alam lainnya. Bahkan dijelaskan bahwa, perubahan tersebut bersifat mendesak dan tidak perlu di evaluasi oleh Bupati atau Walikota. Ini kan mengacaukan,’’ sorotnya.
Bupati mengakui, surat edaran tersebut menyulitkan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
‘’Bayangkan, Dandes sampai dengan BLT (Bantuan Langsung Tunai), ini kan sulit untuk pertanggungjawaban, karena Dandes tetap menjadi tanggung jawab seorang Bupati dan Walikota. Kalau edaran ini di jalankan, sebentar siapa yang bertanggungjawab? apakah Kemendes dan Kemendagri?. Dandes merupakan bahagian dari pendapatan pemerintah daerah. Kalau menteri tidak percaya, jangan di generalisir dong, tidak semua Bupati yang tidak amanah, apabila itu ada dalam pikiran para menteri, saya tolak itu karena potensi kebocorannya sangat besar,’’ tegasnya.
Tambah dia, persoalan sekarang tanggung jawabnya secara utuh, belanja daerah termasuk Dandes ada di Bupati.
‘’Saya di Boltim selalu dengan satu prinsip, bahwa kepentingan rakyat itu adalah segala-galanya. Persoalannya ada disini. Ketika kepala desa diberikan kewenangan, dia sendiri yang memesan masker, karena itu bahagian daripada cara penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19. Nah sekarang standarnya apa? kita membuat regulasinya bagaimana? sementara penggunaan Dandes harus lewat juknis, yang artinya juknis juga harus kita rubah, namun sekarang tidak ada perintah untuk merubah juknis, sehingga nanti jika pemdes lakukan itu, hanya dibuatkan berita acara tanpa mengacu pada juknis. Pastinya ini akan lepas control,’’ terang Bupati.
Lanjutnya, Ini kelihatan bahwa kebanyakan dari kementrian itu menyelesaikan persoalan lain dengan melahirkan satu persoalan baru.
‘’Saya tidak dalam artian membenci, tapi ini negara milik kita bersama, menyelesaikan persoalan itu wajib ada kesepakatan, harus seragam dari pusat sampai ke daerah. Jangan nanti berubah-ubah regulasi dari pusat, dan itu akan membuat permasalahan baru di daerah, terutama pada pertanggungjawaban akhir daripada pengelolaan keuangan. Akan repot pertanggungjawaban Dandes tahun 2021 nanti,’’ pungkas Bupati. (Chimo)