TIMUREXPRESS.COM, Tutuyan – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Uyun K. Pangalima mengungkapkan, berkaca pada realisasi program Dana Desa (DD) tahun 2019, ada perubahan pola pada pencairan DD di tahun 2020, Minggu (9/2/20).
Kata dia, kegiatan DD sangat dipengaruhi oleh peraturan-peraturan pelaksanannya.
”Peraturan yang diturunkan oleh Kementrian Desa (Kemendes) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) itu sangat mempengaruhi realisasi program. Buktinya, tahun 2019, DD di kucurkan oleh bendahara umum daerah atau Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Boltim. Tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 205 tahun 2019 tentang penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DD, itu sekarang ada perubahan pola, sehingga kami minta kepada pihak desa segera menyesuaikan dengan tata cara permintaan DD, realisasinya, dan permintaan DD kembali,” terang Pangalima.
”Jika ada permintaan DD, harus ada program kerja yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan, terutama harus berkenaan dengan program yang digariskan atau pelaksanaan program DD tahun 2020 yang ditetapkan dalam Permendes 11 tahun 2019 tentang pokok-pokok program DD 2020,” sambungnya menjelaskan.
Di tahun 2020 ini, lanjut Pangalima, Boltim ada perbedaan realisasi dan pelaksanaan DD, yakni Pencairannya hanya sampai pada tahap II, dan untuk tahap III sudah dihilangkan.
”DD tahun ini sudah akan disalurkan langsung oleh Bendahara Umum Negara (BUN). Terdapat perbedaan pelaksanaan pola administrasinya, saya melihat bahwa PMK 205 2019, itu lebih ketat lagi. Semua dana yang diminta pada tahap satu dan dua, dan tata cara pencairan tergantung kepada status desa mandiri yang bisa dua kali pencairan atau apabila daerah itu mendapatkan reward sebagai pengelola keuangan terbaik. Nah Boltim mendapatkan reward itu, sehingga kita segera menyesuaikan hanya dua kali pencairan, itu pun pencairannya yang pertama harus jelas programnya serta berkenaan dengan Permendes 11, dan masih ada lagi item syaratnya yang nanti akan disampaikan dalam rapat koordinasi pada Senin, 10 Februari,” paparnya.
Ketatnya pengelolaan Dandes, diharapkan kepada Sangadi selaku kuasa pengguna anggaran dan Sekdes bersama perangkat desa lainnya sebagai tim pelaksana kegiatan tidak boleh main-main.
”Semua perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban terukur berdasarkan tata kelola keuangan yang sudah digariskan oleh Kemenkeu dan pedoman teknis yang sudah ditetapkan Kemendes. Bekerjalah sesuai program agara terhindar dari tindak pidana,” pungkas Pangalima. (Chimo)