Boltim, timurexpress.co, – Hal yang paling di tunggu setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika menjelang lebaran Idul Fitri ialah gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji 14.
Namun, di beberapa daerah di Indonesia sejak munculnya Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), gaji 13 dan 14 dipangkas guna penanganan pandemi.
Apakah di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) juga teknisnya seperti itu?
Melansir CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan penyaluran THR PNS belum berubah seperti yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalan perencanaan itu, THR tanpa komponen tunjangan kerja (jukin) seperti yang terjadi dua tahun terakhir.
‘’Untuk THR belum ada update,’’ ujar Isa.
‘’Di dalam RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2022, kebijakan untuk THR dan gaji 13 saat ini sama dengan tahun 2021,’’ tambah Isa.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Boltim Wiwiek Kurnia mengatakan, belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait pemotongan atau pemangkasan gaji 13 dan THR ASN Boltim.
‘’Masih menunggu juknis,’’ singkatnya, saat dikonfirmasi via WhatssApp jurnalis timurexpress.co, Kamis (14/4/22).
Sama halnya dengan penantian juknis terkait pemotongan penanggulangan Covid 19, untuk pencairan gaji 13 dan THR juga masih manunggu petunjuk.
‘’Sama juga, masih menunggu juknis,’’ pungkas Wiwiek. (Chimo)