TimurExpress.co, Tutuyan – Masuknya Covid 19 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang selanjutnya terus menular ke sejumlah Kabupaten/kota termasuk Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pemerintah pusat hingga pemerintah desa sampai saat ini terus berupaya memberikan berbagai bantuan tunai dan non tunai ke masyarakat.
Namun, sesuai peraturan Kementrian Desa (Kemendes) tahun 2021, Nampak sedikit ada perubahan kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagaimana di sampaikan Sangadi Kayumoyondi, melalui Sekdes Muksin Gobel saat di kunjungi wartawan ini di ruang kerjanya, Senin (23/8/21).
Menurutnya, tahun ini, dari besaran bantuan hingga syarat penerima ada perubahan.
‘’Kita mengikuti Kemendes. Penerima utama wajib masuk pada kriteria utama yakni kehilangan mata pencaharian, tidak terdata di penerima bantuan lainnya semisal BST, PKH, dan BPNT, serta dalam anggota keluarga ada yang sakit menahun atau kronis’’, terang sekdes senior itu.
‘’Jumlah penerima BST di sini (Kayumoyondi, red) setelah di verifikasi tinggal 41 KPH. Dan setiap keluarga tidak lagi menerima Rp600.000 per bulan, melainkan Rp300.000 saja’’, tambah Gobel.
Lanjut Gobel, sampai dengan bulan Agustus 2021, pencairan BLT sudah hampir 50%.
‘’Tahap I ini sudah kami cairkan 40%. Sedangkan tahap II masih dalam proses’’, tutupnya. (Chimo)