Interupsi Paripurna, Utamakan Kesejahteraan Rakyat, MJP Hajar Pjs Gubernur Sulut

15

Manado, TimurExpress.co – Paripurna penandatanganan KUA PPAS APBD 2021 Hujan Insterupsi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Sulut).

Merasa tidak sependapat dengan kebijakan yang di lakukan pemprov terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), Anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Melky Jakhin Pangemanan (MJP) kritisi keras Pjs. Gubernur Sulut. Kamis (12/11/2020) sore.

Politisi PSI yang masuk anggota Fraksi PDI-Perjuangan ini menyatakan keputusan Pjs. Gubernur yang tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut adalah langkah yang tidak memihak pada rakyat Sulut. Pekerja di Sulut mendapatkan kesejahteraan sebab UMP Sulut untuk tahun 2021, sama dengan UMP tahun 2020, yakni sebesar Rp 3.310.723 per bulan.

”Tiga unsur di Dewan Pengupahan setuju untuk menaikkan UMP, sementara Pjs Gubernur kita adalah pihak yang paling ngotot menolak menaikan UMP, faktanya demikian,” tegas MJP.

Politisi muda yang selalu kritis bicara kepentingan rakyat ini juga mengatakan bahwa ia telah membaca statement dari Pjs Gubernur di sejumlah media yang katanya keputusan tidak menaikkan UMP adalah berdasarkan undang-undang. Padahal kata MJP, dasar pertimbangan UMP tidak naik hanyalah surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI, yang tidak memiliki ikatan yang cukup kuat sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Dibeberapa provinsi yang tetap menaikkan UMP seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Yogyakarta. Apakah mereka melanggar konstitusi? bahkan Lima Gubernur di daerah tersebut memberikan penjelasan terkait alasan menaikan UMP. Lalu apakah ini kemauan Pjs Gubernur sendiri? Saya mohon penjelasan,” Tegas MJP Dengan Nada Keras.

MJP juga menyorot pemberlakuan UMP di Sulut, disaat kunjungan kerja di Minut, ternyata ada banyak pekerja yang mengeluh karena tidak menerima upah sesuai dengan jumlah UMP Sulut.

Baca Juga:  81 KPM Desa Tutuyan Terima BLT Oktober dan November

“Harus ada pengawasan ketat agar pekerja di daerah ini bisa menikmati UMP sebagaimana yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Sementara itu, Pjs Gubernur Fatoni menanggapi kritikan MJP dengan menjelaskan, bahwa dalam putusan tidak menaikan UMP, ada empat poin penting. Pertama adalah UMP 2021 ditetapkan sama dengan tahun 2020. Poin kedua, bagi sektor yang tidak terdampak, naik 3,72 persen dari UMP tahun 2020 dan Ketiga, apabila ada kondisi ekonomi membaik dapat dinaikkan kembali. Yang keempat, sampai dengan saat ini UMP Sulut masih tiga besar tertinggi di Sulut.

(A Husain)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini