Beranda Daerah Kotamobagu Jelang 27 November, Bawaslu Kotamobagu Jamin Hak Pilih Masyarakat Tersalurkan

Jelang 27 November, Bawaslu Kotamobagu Jamin Hak Pilih Masyarakat Tersalurkan

9
Komisioner Bawaslu Kotamobagu Ari Setiawan Mokodompit. (foto.dok/Bawaslu Kotamobagu)
Komisioner Bawaslu Kotamobagu Ari Setiawan Mokodompit. (foto.dok/Bawaslu Kotamobagu)

KOTAMOBAGU, timurexpress.co – Mengacu pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak mencoblos di TPS meliputi:

1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.

2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.

Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Jadi, jika warga dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lain yang sah, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lainnya yang memuat data diri,” ujar Komisioner Bawaslu Kotamobagu Ari Setiawan Mokodompit.

Bawaslu berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dapat memahami bahwa hak pilih mereka tetap terjamin, meskipun tidak menerima surat undangan mencoblos. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 dan menciptakan pemilu yang inklusif serta demokratis. ***

Baca Juga:  Gegara Berbeda Pilihan, Emak-emak 'The Winner' Moyag Todulan Diduga Diancam dengan Parang