Kotamobagu, timurexpress.co – Dr. Haji Lexsy Mamonto, S.H., M.H., yang dikenal sebagai HLM, mengungkapkan kisah menarik di balik kompleksitas proses peradilan Umar Patek, terpidana kasus Bom Bali 1 tahun 2002 Pada Kamis, 2 November 2023.
HLM, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Jakarta Barat, menjadi bagian krusial dalam menghadapi intervensi dari Amerika Serikat selama proses tersebut.
Umar Patek, yang diduga sebagai otak di balik serangkaian aksi bom bunuh diri di Indonesia dan terlibat dalam jaringan Al Qaeda di Asia Tenggara, menghadapi tekanan besar dalam peradilannya.
HLM, dijuluki sebagai toleransi Sulawesi Utara, memberikan pengakuan bahwa berbagai pihak, termasuk Amerika Serikat, mencoba mempengaruhi keputusan pengadilan guna mendalami jaringan terorisme Al Qaeda.
Meskipun dihadapkan pada tekanan dan intervensi, HLM tetap teguh dalam prinsip-prinsip kebhinekaan.
“Setiap pelaku teroris di Indonesia harus ditindak tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas HLM.
Berkat keteguhan tersebut, FBI Amerika Serikat mengundang HLM sebagai bentuk pengakuan terhadap seriusnya penanganan terorisme di Indonesia. Pada akhirnya, Umar Patek dinyatakan bersalah dan dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Jakarta Barat, kemudian bebas bersyarat pada 7 Desember 2022.
Peran HLM dalam kasus ini diakui sebagai krusial dalam menjaga keamanan dan keadilan di dalam negeri. Meski HLM tidak terlibat hingga akhir putusan kasus, jejak karirnya yang gemilang membuatnya diusung sebagai calon wakil rakyat di DPR-RI oleh PDI Perjuangan, dengan keyakinan bahwa HLM mampu mengawal aspirasi masyarakat Sulut di Senayan. (*Fik)