Kejari Kotamobagu Berhasil Kembalikan Dana Kerugian Tipikor Pasar Kuliner

22

Kotamobagu, timurexpress.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara terkait tindak pidana korupsi dalam pembangunan pasar kuliner Kotamobagu.

Pada konferensi pers Rabu, 4 Oktober 2023 yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H., bersama jajaran, diumumkan bahwa tindak pidana tersebut melibatkan pembangunan proyek Lapak Pedagang Kaki Lima/Pasar Kuliner Kotamobagu dengan anggaran sekitar Rp. 1.986.612.000,-.

“Dalam proses pelaksanaan proyek, terungkap bahwa CV. FAJAR yang dipimpin oleh terpidana Yenny Syukur sebagai direktur, dan suaminya Denny Daun, mengendalikan proyek tersebut tanpa pemenuhan tugas PPK oleh terpidana Mulyadi Mando. Hal ini mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan dan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 659.189.189,-.” ucap Elwin Khahar.

Terpidana Herman J. Aray, selaku Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, serta Pengguna Anggaran, tidak melibatkan PPK dalam pencairan anggaran dan tidak memohon untuk post audit setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.

“Putusan Pengadilan Negeri Manado menghukum beberapa terpidana, termasuk Yenny Syukur dan Denny Daun, dengan pidana penjara dan denda. Terpidana Herman J. Aray masih mengajukan upaya hukum Kasasi,” ungkap Elwin.

Dengan putusan ini, Kejaksaan Negeri Kotamobagu berhasil membuktikan dan mengatasi tindak pidana korupsi, menetapkan pidana kepada terpidana, serta menyatakan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana Yenny Syukur. (Fik)

Baca Juga:  34 Sangadi Belajar di Bandung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini