Beranda Daerah Boltim KPU Boltim Buka Kotak Suara, Sehan Landjar: Ini Pelanggaran Berat

KPU Boltim Buka Kotak Suara, Sehan Landjar: Ini Pelanggaran Berat

1378
Bupati Boltim Sehan Landjar, SH

TimurExpress.co, Boltim – Sehan S. Landjar, SH, calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020, keberatan dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang membuka kotak suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boltim, serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut pada agenda pembukaan kotak suara untuk pemenuhan kelengkapan alat bukti penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, di kantor KPU Boltim, 30 Januari 2021 kemarin. Minggu (31/1/21).

Pasalnya, Bupati Boltim dua periode ini menilai, bisa saja kotak suara dibuka apabila dihadiri dan disaksikan langsung oleh pihak-pihak tertentu yakni tim atau pasangan calon 01 dan 03 serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boltim.

‘’Mengingat hasil pilkada ini sudah kewenangannya MK, maka yang dilakukan KPU Boltim adalah bentuk pelanggaran berat karena melakukan pembukaan kotak suara yang disengketakan namun tanpa persetujuan dan tanpa disaksikan kandidat atau tim baik dari paslon AMA-UKP dan SBRG serta pasangan Pilgub, CEP-Sehan. Bawaslu Boltim dan provinsi juga tidak menyaksikan,’’ tegas bupati melalui via WhatsApp.

‘’Untuk membuka kotak suara telah di atur dalam Undang-Undang No 10 tahun 2017 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwako. Dalam hal pembukaan kotak suara yang telah tersegel karena kepentingan tertentu, harus/wajib di saksikan oleh paslon dan atau saksi paslon dan Bawaslu. Jika tidak demikian, apapun alasan KPUD tidak dapat dibenarkan oleh UU yang berlaku,’’ tegasnya lagi.

Sehan Landjar meminta agar hal tersebut harus di sikapi Bawaslu untuk dijadikan temuan sebagai bentuk pelanggaran berat oleh KPU Boltim. Walaupun, KPU Boltim sudah melayangkan surat undangan kepada para pihak, namun pihak-pihak terkait sudah menolak permintaan KPU secara resmi dan tertulis.

Baca Juga:  Pemkab Boltim Terima Penghargaan dari BPJS

‘’Tim atau paslon AMA-UKP dan SBRG diketahui tidak menyetujui pembukaan kotak suara. Ini dikarenakan, persoalan sengketa Pilkada Boltim sudah diranahnya MK. Sehingga KPU tidak punya kewenangan untuk membuka kotak suara yang telah tersegel secara sepihak, terkecuali ada perintah dari MK untuk pembuktian atas yang disengketakan berdasarkan laporan pemohon,’’ ujarnya.

Sehan Landjar merasa kecewa atas tindakan penyelenggara (KPU Boltim, red) yang tidak mematuhi aturan main yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pilkada.

‘’Saya sebagai Calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020 no urut 1, keberatan atas pembukaan kotak hasil Pilgub-Cawagub Sulut oleh KPUD Boltim tanpa persetujuan dan tanpa di saksikan oleh kandidat atau saksi kandidat dan Bawaslu Boltim serta Bawaslu Provinsi Sulut,’’ tandasnya.

Koordinator Divisi Hukum Penindakkan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Boltim, Haryanto membenarkan bahwa pihaknya tidak ada yang menghadiri undangan dari KPU Boltim.

‘’Tidak ada yang hadir karena saat menerima undangan dari KPU Boltim, kami sampaikan bahwa akan melakukan koordinasi terlebih dahulu secara berjenjang. Yang pertama, situasinya kami masih ada di Jakarta, kedua, Bawaslu akan hati-hati melakukan pengawasan dengan cara melakukan koordinasi lebih dulu dengan atasan. Kita tidak punya kewenangan untuk memberikan rekomendasi pembukaan kotak suara, Bawaslu hadir atau tidak, tentu kita meminta petunjuk dulu ke atas,’’ jelasnya.

Menanggapi itu, Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman Iroth saat dikonfirmasi via WhatsApp mengirimkan regulasi terkait pembukaan kotak untuk pengambilan alat bukti.

Dalam regulasi tersebut, pasal 71 ayat 1 menyebutkan, ‘’KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan. Ayat 2, pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuka dengan ketentuan (a), (b), (c), (d), (e), (f). (lihat gambar dibawah)

Baca Juga:  Tonton dan Subscribe, Kanal Youtube Pemkab Boltim Solusi Persoalan Anda
Potongan layar yang dikirim Ketua KPU Boltim, Jamal R. Iroth

Sementara, Tim Pemenangan AMA-UKP menegaskan terkait putusan MK Nomor: 1/PHPU.PRES-XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014.

Surat putusan MK

‘’Putusan MK menyebutkan, mekanisme pengambilan dokumen dari dalam kotak suara dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan saksi pasangan calon baik presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota,’’ ungkap tim.

Tim AMA-UKP lainnya juga menyayangkan pihak penyelenggara yang sudah terlalu dalam mengambil langkah fatal.

‘’Kesalahan ini akan kami bawa ke DKPP,’’ ketus pendamping kuasa hukum AMA-UKP, Octav Paputungan, SH. (Redaksi)