Tutuyan – Polisi Resor (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) amankan pelaku tindak pidana penganiayaan di Desa Tombolikat Selatan (Tomsel), Kecamatan Tutuyan, Kamis (23/12).
VB (21) warga Tomsel diamankan setelah melakukan tindak pidana terhadap korban IS (33).
Informasi yang di rangkum wartawan ini, IS yang juga warga Tomsel sedang berada di hajatan pernikahan di desanya. Namun tiba-tiba diserang menggunakan senjata sajam (sajam) jenis parang.
Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP. Sahroni Rasyid mengatakan, setelah menerima laporan dari SO, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku langsung kami amankan”, ujarnya.
Sahroni menerangkan, kejadian tersebut dipicu akibat dugaan korban menyinggung pelaku dengan makian.
“Pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 wita, saat itu pelaku sedang memegang buah mangga korban, lalu korban memaki ke pelaku, karena pelaku tidak terima, pelaku pulang dan mengambil parang, kemudian kembali ketempat korban dan langsung menganiaya korban dengan parang”, jelasnya.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka di tangan sebelah kiri bagian jari tengah robek dan jari manis putus”, tambah Sahroni.
Berdasarkan hasil VER dari tim medis Puskesmas Tutuyan, korban mengalami luka robek dengan 3 jahitan pada bagian luar jari dan 4 jahitan pada bagian dalam. (Chimo)