TIMUREXPRESS.COM, Tutuyan – Kenaikan honorarium untuk panitia Adhoc di jajaran KPU Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai dari tingkat PPK hingga KPPS, sesuai dengan surat edaran dari KPU Republik Indonesia, maka KPU Boltim masih membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 900 juta.
Kekurangan anggaran untuk pembayaran gaji dari panitia adhoc tersebut, di ungkapkan Sekertaris KPU Boltim Arfan Palima, dimana standar pembayaran gaji yang tertuang dalam NPHD masih menggunakan standar pembayaran gaji lama, karena ketika penandatanganan NPHD surat edaran kenaikan gaji Adhoc belum ada.
“Sekarang edaran dari KPU RI sebagai tindak lanjut dari keputusan Kementerian Keuangan sudah ada, jadi KPU Boltim akan mengajukan lagi penambahan anggaran sebesar Rp 900.000.000. Dengan adanya edaran kenaikan gaji Adhoc, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyamaratakan gaji Adhoc di KPU yang ada di 15 Kabupaten/Kota se-Sulut sebesar Rp 2.200.000 per bulan,” ungkap Palima, siang tadi, Kamis (6/2/20).
Sebelumnya kata Palima, pada saat pembahasan anggaran bersama TAPD Boltim, besaran honorarium masih menggunakan standar lama.
“Waktu pembahasan anggaran bersama TAPD besaran yang ditetapkan masih menggunakan honorarium sebelumnya dan setelah ada surat dari KPU RI terkait dengan kenaikan honorarium yang sudah di setujui oleh Menteri Keuangan maka kami akan sesuaikan lagi, sehingga konsentrasi pada penambahan anggaran kalau tidak disesuaikan maka PPK, PPS dan KPPS akan menerima honorarium sesuai dengan yang tertata pada RKA KPU Boltim,” jelasnya.
Dengan kenaikan gaji Adhoc maka KPU Boltim merencanakan pembahasan penambahan anggaran bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim.
“Rencananya dalam waktu dekat KPU Boltim akan mengajukan penambahan anggaran ke Pemkab,” tutupnya. (*Chimo)