Boltim, Timurexpress.co, – Kurang lebih dua bulan menjadi buron, aparat Kepolisian Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil meringkus LP alias Luki (20) tersangka tindak pidana pencabulan asal Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan.
Penangkapan LP tersebut berdasarkan laporan orang tua korban SP pada 10 Januari 2022 lalu.
Tersangka yang berprofesi sebagai penambang ini, tega menghamili sepupunya berinisial MD (14) gadis belia asal Kecamatan Kotamobagu Barat.
Di beritakan sebelumnya, berdasarkan keterangan dari keluarga korban, kejadian tersebut bermula dari menghadiri pesta di rumah keluarga mereka di salah satu desa di Kecamatan Tutuyan, pada 7 Agustus 2021 silam.
Modusnya, pelaku mengajak korban yang juga merupakan sepupunya sendiri, dengan alasan mengambil kunci di rumah kakaknya.
Informasi penangkapan tersangka tindak pidana cabul tersebut, dibenarkan Kapolres Boltim AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya Negara SIK.
“Nanti akan kami ekspos (penangkapan tersangka cabul, red). Saat ini lagi pemeriksaan,” singkat Kapolres Boltim, di lansir Posko Manado.
Bahkan sebelumnya, Kapolres Boltim, menuturkan, penelusuran keberadaan pelaku sulit dilacak lantaran terus berpindah-pindah karena profesinya merupakan seorang penambang.
“Dugaan kasus pencabulan ini akan kita seriusi. Keberadaan pelaku terus kami telusuri keberadaanya,” kunci Kapolres Boltim.
Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Syahroni Derasyid SIP, dikonfirmasi terpisah, menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka cabul itu, berkat informasi yang diterima pihak kepolisian pada Jumat 25 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WITA.
“Berdasarkan laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Desa Tutuyan II,” sebut Syahroni.
Berbekal informasi ini, seakan tak ingin membuang waktu lama, Tim Opsnal Polres Boltim di pimpin Kasat Reskrim AKP Syahroni Derasyid SIP dan Kanit Opsnal Aiptu S Sirait, langsung bergerak cepat.
“Tim langsung menuju Desa Tutuyan II. Selanjutnya melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Walhasil, tersangka LP berhasil diamakan di Lorong Pagata, Desa Tutuyan II, Panebulan, setelah terjadi kejar-mengejar polisi dengan tersangkat pukul 23.30 WITA, Jumat (25/03/2022) malam.
“Walau sebelumnya sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku. Pukul 23.30 WITA, pelaku dapat diamankan, tepatnya di lorong Pagata dengan situasi aman terkendali,” tandas Syahroni.
Mendengar kabar tertangkapnya pelaku ini, Litha Darua selaku kakak korban, berharap tersangka mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
“Tanggapan keluarga, apa yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang dia perbuat,” kata Litha.
Pun demikian, lanjut Litha, pihak keluarga berharap agar peristiwa yang menimpa adiknya tersebut bisa menjadi pelajaran bagi pelaku atas perbuatannya yang tak senonoh.
“Kasus ini jadi pelajaran kepada pelaku. Meski umur panjang biar hikuman 20 tahun dia masih (pelaku, red) sadar dan tak akan berbuah masalah senonoh dikemudian hari,” pungkasnya. (Nda/Chimo)