
SALUS POPULI SUPREMA LEX ESTO
Boltim, timurexpress.co – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) meminta agar pemerintah tidak menyamakan penambang rakyat (menggunakan alat tradisional) dengan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak kawasan hutan menggunakan alat berat.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APRI Boltim, Hendra Abarang, S.Hut, menegaskan, masyarakat yang belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha pertambangan ilegal.
“Menurut kami banyak penambang tradisional yang telah menjalankan aktifitas pertambangan secara turun temurun untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun sebagian dari mereka belum memiliki legalitas karena belum ditetapkan lokasinya sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR, disertai keterbatasan informasi mengenai prosedur perizinan,” jelas Abarang, Sabtu (25/7/26).
Pertambangan rakyat yang belum memiliki IPR akibat belum adanya WPR dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah, tidak boleh disamakan secara ugal ugalan dengan kejahatan PETI yang sangat terorganisir.
“APRI Boltim menilai penyamaan antara penambang rakyat dan PETI dapat menimbulkan stigma negatif yang konsisten terhadap masyarakat lokal. Sementara di sisi lain, kondisi tersebut juga dikhawatirkan akan menggeser fokus penegakan hukum dari APH terhadap aktifitas pertambangan ilegal skala besar,” papar Abarang.
“Dari banyak kasus yang APRI Boltim temui dan hadapi, penambang rakyat umumnya berasal dari masyarakat lingkar tambang. Aktifitas mereka dilakukan dalam skala kecil dengan menggunakan peralatan manual dan menjadi sumber penghasilan kehidupan bagi keluarganya di rumah,” tambah Abarang.
Lanjut Abarang, PETI sangat terorganisir dan dinilai memiliki karakter yang sangat berbeda.
“Aktifitas PETI biasanya melibatkan modal besar serta penggunaan alat berat yang berorientasi keuntungan yang masif maksimal. Operasinya juga berlangsung di luar tata ruang wilayah pertambangan atau yang diperbolehkan secara regulasi. Sehingga menurut APRI Boltim, perbedaan sifat dan karakter ini seharusnya menjadi pertimbangan dan masukan dalam menentukan kebijakan hukum kedepan,” jelasnya.
Penambang rakyat dinilai lebih tepat mendapatkan pembinaan serta akses legalisasi. Di samping itu, aktifitas PETI yang sangat terorganisir serta merusak ekosistem lingkungan harus dijadikan sasaran dalam penegakan aturan hukum.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang mencari nafkah disamaratakan dengan pelaku tambang ilegal yang di danai cukong besar. Karena keduanya berbeda konteks baik dari sisi pelaku dan tujuan maupun cara eksekusinya,” ucap Abarang.
APRI Boltim menilai, penggunaan istilah PETI selama ini sering digunakan secara umum sehingga memunculkan stigma bahwa seluruh penambang tanpa izin adalah pelaku kejahatan yang harus ditangkap.
Padahal dalam UUD 1945 Nomor 03 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara beserta perubahannya justru mengakui keberadaan pertambangan rakyat sebagai bagian dari sistem pertambangan nasional yang sah sepanjang memenuhi mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Di samping itu, Sekretaris DPC APRI Boltim, Chindi H. Limo juga menjelaskan, dalam pandangan asosiasi, kompleksitas persoalan utama yang dihadapi masyarakat bukan semata hanya pada izin melainkan lebih pada belum tersedianya jalur legal yang aman serta dapat di akses, karena masyarakat baru dapat mengajukan IPR setelah pemerintah sudah menetapkan WPR di daerahnya sendiri.
Di sinilah menurut Limo, letak masalah yang sering tidak diketahui publik. Ketika WPR belum ada, masyarakat tentu tidak memiliki ruang untuk memperoleh legalitas, tetapi mereka tetap menghadapi ancaman pidana yang tidak tanggung tanggung karena dianggap melakukan pertambangan tanpa izin.
“Negara harus mampu membedakan siapa yang mencari nafkah dan siapa yang merusak dan mengeksploitasi secara berlebihan sumber daya alam demi keuntungan pribadi. Di situlah letak keadilan sesungguhnya bagi rakyat dalam tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” tandasnya. (Chimo/HA)







