Boltim – Pelaku usaha di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kini dipermudah dengan penginputan data izin usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Hal ini disampaikan Ilaludin Assi selaku narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) perizinan berusaha berbasis resiko OSS RBA kepada pelaku usaha di Kabupaten Boltim, Rabu (8/12).
“Setiap pelaku usaha yang belum mengurus izin diwajibkan segera melakukan penginputan NIB (Nomor Induk Berusaha). Demikian dengan pelaku-pelaku usaha yang masih memakai izin lama yakni SITU, SIUP dan TDP, dianjurkan mengganti atau menginput NIB”, ujar perwakilan dari DPMPTSP Kota Kotamobagu ini.

Assi mengatakan, penginputan NIB bisa langsung mengunjungi halaman OSS.go.id.
“Pendaftaran NIB ini gratis. Jika ada pelaku-pelaku usaha yang belum paham menggunakan sistem OSS, bisa meminta petunjuk dan arahan dari dinas perizinan atau DPMPTSP Boltim”, terangnya.
Sebelumnya, Bimtek Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diselenggarakan di Villa Tobongon selama dua hari ini, di buka secara resmi oleh Asisten II Bidang Adminsitrasi Umum, Rusmin Mokoagow.
Dalam sambutannya, Rusmin mengatakan, pentingnya izin usaha bagi setiap pelaku usaha.
“Dengan izin, berarti usaha bapak ibu sekalian sudah legal dan tentunya ada perlindungan hukum. Kalau usaha ilegal, tentu ada sanksinya. Demikian dengan pelaku usaha yang menjalankan bisnis namun tidak sesuai izin, maka bisa berujung ke penutupan tempat usaha tersebut”, ujarnya.
Senada juga di sampaikan Rusmin, penginputan NIB tidak ada biaya administrasi.
“Pengurusan NIB itu gratis, kecuali kelengkapan izin lainnya semacam fiskal, itu tergantung peraturan daerah masing-masing”, ucapnya.
Sebagai informasi, usai Bimtek hari pertama, Rendra E. Dalapa selaku narasumber dari STIE Widya Dharma Kotamobagu meyerahkan NIB ke sejumlah pelaku usaha.
(Chimo)