Kotamobagu, timurexpress.co -Tim gabungan dari UPTD PPD Kotamobagu Bapenda Provinsi Sulawesi Utara, bekerjasama dengan Satlantas Polres Kotamobagu, POM, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan, telah berhasil mengeksekusi operasi razia yang berhasil menjaring 140 kendaraan roda dua dan empat.
Operasi ini telah berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 29 hingga 31 Agustus 2023. Tujuan dari operasi ini adalah untuk menekan kelalaian pembayaran pajak kendaraan.
Lendy Daud, S.H., M.Si., Kepala UPTD PPD Kotamobagu Bapenda Provinsi Sulawesi Utara, melalui Kepala Aeksi Sengketa Pajak dan Retribusi Daerah (Kasisepatri) Charlis A. Punu, S.Sos., menjelaskan bahwa sebanyak 140 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring dalam operasi ini.
“Pelanggaran tersebut bervariasi dan operasi razia ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” terang Charlis, Kamis (31/08/23).
Charlis menambahkan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak memiliki dampak penting, tidak hanya pada pendapatan daerah, tetapi juga untuk mendukung program pembangunan daerah.
“Dengan operasi semacam ini, harapannya adalah kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan akan meningkat,” ungkap Charlis.
Razia kepatuhan membayar pajak ini direncanakan akan diadakan setiap triwulan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa masyarakat selalu mengerti dan mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan mereka.(Fik)