
KOTAMOBAGU, timurexpress.co – Sebanyak 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Kotamobagu kembali jalani tahapan proses pembinaan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa 29 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Utama Rutan, sekira pukul 11.00 Wita tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengusulan dan pemenuhan hak integrasi bagi WBP sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Sidang yang diikuti Tim Pengamat Pemasyarakatan itu, turut melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta unsur terkait dari Kantor Wilayah (Kanwil).
Demikian, kehadiran sejumlah pihak tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan dan pertimbangan terhadap setiap usulan yang diajukan.
Kepala Rutan (Karutan) Kotamobagu, Aris Yuliyanta, mengungkapkan bahwa agenda kali ini para tim turut membahas sejumlah usulan hak integrasi WBP, di antaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) hingga Remisi.
Adapun setiap usulan, kata Aris, dikaji berdasarkan data objektif, persyaratan, serta ketentuan yang berlaku bagi masing-masing WBP.
Meski begitu, segala proses dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak berjalan secara tertib, objektif, dan sesuai mekanisme pemasyarakatan.
“Dengan digelarnya Sidang TPP ini, Rutan Kelas IIB Kotamobagu tentu terus mendorong pelaksanaan pembinaan secara terarah dan berkesinambungan.
Demikian, hasil pembahasan selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pemenuhan hak integrasi WBP, sekaligus mendukung keberlanjutan program pembinaan selama menjalani masa pidana,” tandas Karutan.***







