Beranda Daerah Bolsel Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi, Pemilik Lahan Gugat Pembangunan Hunian Korban Bencana...

Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi, Pemilik Lahan Gugat Pembangunan Hunian Korban Bencana Gunung Ruang

154
Tampak salah satu pemilik lahan di Kabupaten Bolsel yang melakukan protes dengan spanduk larangan atas lahan yang tak kunjung diganti rugi. (foto.ist/Agung)
Tampak salah satu pemilik lahan di Kabupaten Bolsel yang melakukan protes dengan spanduk larangan atas lahan yang tak kunjung diganti rugi. (foto.ist/Agung)

Langkau-Aris Tempuh Jalur Hukum Pembangunan Ratusan Unit Rumah Huntap di Lahannya

BOLSEL, timurexpress.co – Program relokasi korban erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik, Jumat 19 Desember 2025.

Pasalnya, rencana peresmian Rumah Hunian Tetap (Huntap) yang dibangun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Desa Modisi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), bakal bisa terancam tertunda akibat sengketa kepemilikan lahan.

Rumah Huntap sendiri akan dihuni oleh sejumlah warga yang merupakan korban bencana alam Gunung Ruang Tagulandang Biaro (Sitaro) tahun lalu.

Adapun luas lahan pembangunan Rumah Huntap sekira luas 10,6 Hektar persegi dengan 287 unit dari masing-masing seluas 45 meter persegi, guna relokasi bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang.

Namun, persoalan muncul dari Keluarga Langkau–Aris. Mereka menyatakan sebagian lahan yang digunakan untuk pembangunan Rumah Huntap tersebut merupakan tanah miliknya yang belum pernah dilepaskan dan hingga kini belum menerima ganti rugi.

Demikian, dari total lahan sekitar 10,6 hektare yang digunakan untuk membangun ratusan unit Rumah Huntap, hampir 3 hektare diklaim masih menjadi hak keluarga tersebut.

Kuasa Hukum Langkau-Aris kepada media ini mengungkapkan, jika sebagian pemilik tanah di lokasi tersebut telah selesai administrasinya, (ganti rugi) transaksinya oleh panitia tim pembebasan lahan.

Namun, kata dia, pihak keluarga Langkau-Aris sampai detik ini tak kunjung dibayarkan ganti rugi lahan, terlebih hunian yang dibangun ada di atas lahan mereka.

“Jadi lahan yang telah dibangun perumahan bagi warga Sitaro korban gunung ruang ada kurang lebih 10,6 hektar terukur oleh BPN Sulut. Nah termasuk di dalamnya kurang lebih hampir 3 hektar adalah milik keluarga Langkau-Aris yang belum terselesaikan administrasinya,” beber Kuasa Hukum Langkau-Aris.

Baca Juga:  KBPP POLRI BMR Menggugat

Merasa telah dirugikan, pihak keluarga Langkau-Aris telah menempuh jalur hukum, dan melayangkan surat ke Pemerintah setempat juga ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bolsel.

Kendati begitu, sampai detik ini belum ada tanggapan, dan penyelesaian sengketa lahan tersebut.

“Kami sudah pernah ada pertemuan klarifikasi ke-Dinas terkait, di Balai Perkimtan Sulut yang dihadiri pihak perusahaan, BPN dan mengundang pemerintah setempat Bolsel, yakni Camat Pinolosian Timur, Sangadi Modisi, juga pekerja (pengarap kebun) yang terinformasi pengarap kebun kami, dia yang telah menerima transaksi pembayaran lahan tersebut.
Alhasil pun mereka bertiga (camat, Sangadi, pengarap) tidak hadir alias mangkir saat rapat tersebut, disitulah Kecurigaan kami semakin menguat, ada yang tidak beres, karena informasi yang kami dapati dari pemerintah dan perusahaan pemenang tender), bahwasannya semua tanah di lokasi tersebut, telah terbayarkan kepada pemilik lahan. Pemilik lahan yang mana dulu ? tanya Kuasa Hukum Langkau-Aris.

Ia menjelaskan berdasarkan klarifikasi dari tim pembebasan tanah dari hasil rapat lalu, yang dipimpin oleh BPN provinsi sebagai mediator, didalam pertemuan tersebut tim pembebasan lahan menjelaskan bahwa benar lahan Keluarga Langkau, Aris belum terbayarkan.

“Dalam pertemuan tersebut diundang lah sangadi modisi, camat pinolosian timur dan penggarap, tetapi mereka tidak hadir dalam klarifikasi tersebut, kamipun langsung mengambil kesimpulan bahwa segera temui BPN Bolsel. BPN Bolsel turun tindak lanjuti melakukan pengukuran, agar memisahkan tanah keluarga Langkau, Aris yang sudah terukur satu kawasan degan milik mereka. Jadi yang terukur dari total 10,6 hektar sudah terjual, atas nama Bapak Gad Bawaele, yang seharusnya dipisahkan dulu kurang lebih hampir 3 hektar adalah milik keluarga Langkau-Aris.

Jadi waktu melakukan jual beli lahan tersebut, tidak ada pemberitahuan oleh Sangadi Modisi kepada Perusahaan pembebasan lahan, bahwa tanah yang dijual tersebut, ada juga hak milik dari keluarga Langkau-Aris. Itu kekeliruan, dan kesalahan fatal,” tegas Kuasa Hukum Langkau-Aris.

Baca Juga:  Buka Kegiatan PKK, Bupati Boltim Bawakan Materi Bertajuk Revolusi Mental dan Restorasi Kader

Hal itu pun, Kuasa Hukum Langkau-Aris akan tetap memperjuangkan hak clienya, degan menempuh jalur hukum.

“Atas nama keluarga Langkau-Aris, Kami akan melakukan upaya-upaya hukum dan tetap akan menuntut hak kami, sampai kapanpun. Dan Kami menolak akan adanya Peresmian Huntap, yang kabarnya akhir Desember ini. Jikalau benar adanya Peresmian itu, keluarkan hak Kami, tanah kami tidak bisa di manfaatkan secara tidak adil. Ingat kami tetap akan perjuangkan hak kami,” pungkas Kuasa Hukum Langkau-Aris.

Diketahui, Pemrov Sulut menyediakan Rumah Huntap bertujuan untuk pengungsi bencana erupsi Gunung Ruang Sitaro dengan memberikan perlindungan, meringankan beban korban, dan mempercepat proses pemulihan pasca-bencana.

Bahkan, Rumah gratis ini akan diberikan kepada keluarga-keluarga yang berhasil diselamatkan pada peristiwa erupsi Gunung Ruang di Sitaro yang terjadi pada April 2024 dan merupakan erupsi eksplosif dan mengakibatkan bencana alam.

Diketahui, tercatat ada sekira 301 kepala keluarga yang terdampak bencana erupsi Gunung Ruang

Informasi pun yang didapat, kemungkinan penyerahan Rumah Huntap untuk warga pengungsi Gunung Ruang dilakukan sebelum atau sesudah Natal 2025.***