Vaksin Haruskah jadi Syarat Terima BLT?

124

TimurExpress.co, Boltim – Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sofyan Alhabsyi, sampaikan aspirasi warga penerima Bantuan Lansung Tunai (BLT) di salah satu desa yang tertahan dengan alasan belum di vaksin.

Pernyataan politisi PKB tersebut disampaikannya saat rapat paripurna DPRD tentang penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2021, Senin, 27 September 2021.

Menurut Sofyan, jika vaksin sudah dijadikan salah satu syarat untuk menerima BLT, maka ini jadi PR untuk kita bahas dan pikirkan bersama, jangan sampai vaksin sudah menjadi segala galanya di negeri ini.

“Warga yang tidak menerima BLT tersebut, dia tidak di vaksin karena menderita sakit tertentu, mirisnya jika dia harus dikeluarkan dari penerima BLT,” tagasnya.

Di saat yang sama, Kadis Kesehatan Boltim Eko Marsidi menyampaikan, semua yang masuk daftar wajib vaksin, harus di vaksin berdasarkan Perpres No. 14 tahun 2021 pasal 13a.

“Wajib vaksinasi untuk semua yang masuk daftar wajib vaksin, tetapi untuk mereka yang comorbid itu akan diberikan surat keterangan dari dokter ke desa bahwa yang bersangkutan tidak bisa di vaksin dan persoalan ini hanya miskomunikasi saja,” terang Eko.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo, menegaskan kalau vaksin tidak dijadikan syarat wajib untuk menerima BLT.

“Vaksinasi boleh tapi ada hal-hal medis yang harus dipertimbangkan, jadi aturan harus tetap dilaksanakan, kebijakan juga dijalankan,” ucap Wabup.

Dia memastikan, akan mengatur penyaluran BLT tahap III di desa-desa pada tahun ini agar masalah semacam tadi tidak kembali terjadi. (Bas)

Baca Juga:  Bupati Boltim Hadir Ditengah Masyarakat Saat Bencana Banjir di Kotabunan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini