Berhasil Ungkap Modus Pembuatan Laporan Polisi Palsu, Polres Boltim Gelar Press Release

20
Kapolres Boltim AKBP Irham Halid, SIK di dampingi Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Marselus Yugo Amboro, SIK

TimurExpress.com, Boltim – Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar press release terkait tindak pidana pembuatan laporan palsu oleh sejumlah tersangka ranmor yakni Pr. WM (50) asal Desa Tombolikat Selatan, Lk. MM (43) asal Desa Tombolikat Selatan, dan Lk. AA (33) asal Desa Tombolikat. Bertempat di Kantor Polres Boltim, Kamis (13/8/20).

Kapolres Boltim, AKBP Irham Halid, SIK saat press release mengatakan, kronologis pengungkapan berawal dari laporan polisi yang di laporkan WM dan MM, anggota Sat Reskrim Polres Boltim melakukan penyelidikan.

‘’Laporannya masuk di Polsek Urban Kotabunan, dan Polres Boltim yang back up kasus tersebut. Dari penyelidikan itu, pada tanggal 8 Agustus 2020 sekira pukul 23.00 Wita, satu unit sepeda motor jenis Honda Revo Fit berwarna Hitam dengan nomor polisi DB 2716 NJ yang dilaporkan hilang oleh WM ditemukan di Desa Kakenturan, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam penguasaan Pr. JR. Dari keterangan JR, sepeda motor dimaksud dijual kepadanya sekitar bulan Januari 2020 oleh AA seharga Rp 4 juta. Berdasarkan keterangan itu, pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap AA,’’ paparnya.

Foto: barang bukti sepeda motor Honda Revo Fit

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Kapolres, AA mengakui sepeda motor tersebut dimintakan untuk dijual oleh pemiliknya yakni WM.

‘’Berdasarkan itu, Sat Reskrim mengamankan WM dikediamannya dan dilakukan interogasi. Pengakuan WM, kehilangan sepeda motor yang dilaporkan ke Kantor Polsek Urban Kotabunan itu tidak benar, melainkan dijualnya kepada pihak lain dengan bantuan AA,’’ terangnya.

‘’Dan dari keterangan AA, juga diketahui, modus yang sama pernah dilakukan AA atas sepeda motor milik MM. Atas rangkaian peristiwa dimaksud, kemudian kepada ketiga orang yakni WM, MM dan AA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara membuat keterangan palsu dan dapat disangka melakukan pidana penipuan atau penggelapan,’’ jelas Kapolres, menambahkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 220 KUHP jo, Pasal 55,56 KUHP dengan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan, dan atau Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Baca Juga:  Dikawal Ratusan Massa Pendukung, Pusran Beeg Mendaftar di PAN

Modus operandi, lebih lanjut terang Kapolres, WM dan MM melakukan perjanjian kredit pembiayaan sepeda motor pada perusahaan Finance namun tidak melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran dimaksud. WA dan MM masing-masing meminta kepada AA untuk menjual kendaraan tersebut kepada pihak lain yakni JR.

‘’Setelah dijual, AA meminta kepada WM dan MM untuk membuat laporan polisi tindak pidana pencurian sepeda motor ke Polsek Urban Kotabunan. Berdasarkan bukti laporan polisi tersebut, WM dan MM melaporkan ke pihak Finance bahwa sepeda motor dimaksud telah hilang dicuri untuk menerima biaya pengembalian/ganti rugi/asuransi dan kemudian membebaskan keduanya dari kewajiban pemnbayaran angsuran,’’ pungkasnya. (Chimo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini