BKPSDM Boltim: Sanksi Berat Menanti PNS dan Honda yang Keluar daerah

7
Kepala Diskominfo Boltim M. Rezhah Mamonto, S.Kom

TimurExpress.com, Tutuyan – Menindaklanjuti instruksi Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar, SH beberapa waktu lalu, terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honor Daerah (Honda) yang keluar daerah selama pandemic Coronavirus Desease 19 (Covid-19), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim akan menindak tegas bagi para pelanggar.

Demikian yang di sampaikan Kepala BKPSDM Boltim M. Rezha Mamonto, sore tadi, Rabu (15/4/20). Kata Rezha, pihaknya menjalankan sesuai instruksi Bupati.

‘’Selama masih ada penyebaran wabah Covid-19, PNS dan Honda dilarang keras keluar daerah. Bagi yang sudah berada diluar daerah, agar segera balik ke Boltim dan lakukan isolasi mandiri selama 14 hari,’’ tegasnya, mengulang kalimat Bupati.

Lanjut Rezha, tim BKPSDM Boltim saat ini sudah mulai siaga di masing-masing perbatasan. Tim akan mengawasi dan mencatat langsung nama-nama pelanggar.

‘’Jika kedapatan ada yang melanggar intruski Bupati, akan dikenakan sanksi yaitu apabila dia PNS sanksinya sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dan khusus Honda akan dikeluarkan dari SK honor,’’ tandasnya. (Chimo)

Baca Juga:  Kecelakaan di Boltim Tewaskan Satu Orang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini