Bupati Boltim Lantik Ratusan Anggota BPD

12

Boltim, timurexpress.co, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar kegiatan pengambilan sumpah dan janji pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bhakti 2022-2028, di lantai tiga kantor Bupati Boltim, Rabu (03/8/22).

Anggota BPD ini diambil sumpah janji secara langsung oleh Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si. dan di hadiri oleh Asisten II, Asisten III, Kepala Dinas PMD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah lainnya, Camat, Sekretaris Kecamatan dan Sangadi (kepala desa, red).

Bupati Boltim saat sambutan pelantikan BPD

Dalam pidatonya, Bupati Boltim menyampaikan selamat kepada semua anggota BPD yang sudah diambil sumpah janji jabatan.

“Bahwa sesungguhnya sekecil apapun amanah yang diberikan itu menjadi tanggungjawab. Dan tanggungjawab yang mengandung konsekuensi. Tanggungjawab mulia yang di bebankan dan diamanahkan kepada kita,” kata bupati.

Lanjut bupati, dari sekian ribu penduduk Boltim tidak semua masyarakat itu berkesempatan menjadi seperti bapak dan ibu sebagai anggota BPD.

“Jangan menilai bahwa jabatan anggota BPD itu cuma jabatan kecil, tapi itu sebuah amanah dan tanggungjawab. Bapak dan ibu yang hari ini di lantik anggota BPD maka laksanakan tanggungjawab ini dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Bupati Boltim saat mengambil sumpah jabatan ratusan anggota BPD

Di jelaskannya, lembaga BPD mempunyai peran yang sangat penting dalam mengawasi roda pemerintahan di desa.

“Jabatan BPD itu menjadi spesial di desa, karena sesuai amanah perundang-undangan desa nomor 6 tahun 2014 adalah mengatur tentang hak dan kewenangan anggota BPD. BPD ini menjadi peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan di dalam desa,” terang bupati.

Dirinya menegaskan, BPD harus benar-benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

“Yang sering terjadi adalah anggota BPD tidak benar-benar menjalankan tupoksi dengan baik, ketika itu terjadi maka akan terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan di desa. Akhirnya, yang dirugikan adalah masyarakat,” tegas Mamonto.

Baca Juga:  Liburan Akhir Tahun, Pesona Wisata Boltim Siap Manjakan Wisatawan

Ia menerangkan alasan pemerintah membuat BPD. Katanya, supaya sangadi tidak menentukan sepihak dalam melakukan persoalan administrasi atau kewenangan pada pembangunan. Sebab ada BPD yang mengawasi.

Bupati Boltim menyerahkan SK kepada anggota BPD

“Makanya sangadi tidak perlu marah-marah kalau ada BPD yang kritis, justru itu baik karena dengan di kritik kita jadi mawas diri, lebih berhati-hati karena ternyata ada yang sedang mengawasi kita,” terang bupati.

Lebih lanjut bupati mengatakan, BPD bisa wajib menggelar rapat evaluasi kinerja pemerintah desa dengan mengundang sangadi. Selain itu BPD juga bisa mengusulkan pemberhentian sangadi.

“Fungsi dan hak BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan Perdes (Peraturan Desa) bersama sangadi. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja sangadi. Sedangkan Hak BPD adalah, berhak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelanggaran pemerintahan desa kepada pemerintah desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintah Desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dan mendapat biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,” tuntasnya menutup sambutan. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini