Boltim – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dilema.
Pasalnya, pembangunan usaha rumah walet di wilayahnya kian marak. Sementara, instansi yang gencar melakukan police line pada bangunan usaha tanpa izin tersebut tidak bisa bertindak tegas dikarenakan peraturan daerah (perda) yang tak kunjung dirancang atau disahkan.
Seperti di sampaikan Kepala DPMPTSP Boltim, Saprudin Mokoagow, saat di kunjungi wartawan ini di kantornya, siang tadi, Jumat (3/12).
Mokoagow mengakui, dirinya tidak bisa melarang bagi siapapun pengusaha yang ingin membangun usaha rumah walet di wilayahnya.
“Saat ini belum ada perda tentang usaha tersebut. Kita tidak bisa bergerak tanpa dasar. Kalau perdanya sudah turun, kita juga akan menyesuaikan sesuai regulasi”, ucap Mokoagow.
Diakuinya lagi, pihaknya telah mengutarakan hal tersebut ke Komisi II DPRD Boltim.
“Urusan perda rumah walet ini telah dibahas sebanyak dua kali dengan DPRD Boltim dan hanya bermuara pada pembuatan perda inisiatif. Belum ada tindak lanjut hingga saat ini”, ujarnya.
Dirinya berharap, perda usaha rumah walet segera ditindaklanjuti.
“Semoga di tahun 2022, ada peningkatan pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) ke kas daerah”, pungkas Mokoagow. (Chimo)