
Boltim, timurexpress.co – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Dr. Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si, di wakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Sonny Warokka, P.hD, menghadiri undangan paripurna tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boltim, Senin (13/01/25).
Dalam sambutannya, Sekda Boltim menyampaikan bahwa, sesuai fungsi, DPRD mempunyai kekuasaan membentuk undang – undang serta menetapkan program legislasi sesuai amanat pasal 70 dan 72 nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan DPRD.

“Rancangan Perda atau Peraturan Daerah yang akan di ajukan pemerintah daerah maupun sebaliknya harusnya menghasilkan Perda yang mengandung nilai strategis yang digunakan sebagai landasan yuridis formal bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan serta menjalankan roda pemerintahan sehingga tercipta clean and good governace,” ujar Sekda.
Lanjut Sekda, Propemperda merupakan pedoman pengendali penyusunan Perda yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD untuk membentuk regulasi berbentuk Perda.

“Dalam pembentukan Perda harus memperhatikan kebutuhan, situasi dan kondisi daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ucapnya.
Ia menambahkan, mengingat peranan Perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan.

“Hal tersebut agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pelaksanaan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas,” pinta Sekda.
“Proses pembentukan Propemperda sendiri harus dilaksanakan dengan baik dan terukur yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga pengundangannya,” pungkasnya. (Chimo)







