Boltim, timurexpress.co – Usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 232 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si, menegaskan segera memperbaharui Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pindah kependudukan ini, di tujukan Bupati Boltim kepada para PNS PPPK Nakes yang masih berstatus warga di luar Boltim.
“Tiga bulan kedepan, KTP-nya harus sudah pindah Boltim. Nanti akan di evaluasi badan kepegawaian jika masih ada yang belum pindah setelah diberikan waktu,” tegas bupati, Rabu (12/04/23).
Bupati mengatakan, setiap ASN di wilayahnya wajib ber-KTP Boltim.
“Gaji yang nantinya kalian terima berasal dari APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boltim. Sehingga diwajibkan bagi kalian (ASN) untuk pindah kependudukan menjadi warga Boltim,” ujar mantan Ketua DPRD Boltim ini.
Labih lanjut bupati menegaskan, seorang ASN juga harus patuh Trimatra pengabdian.
“Harus disiplin, profesional dan loyalitas. Tunjukkan kerja-kerja hebat kalian untuk membangun Kabupaten Boltim ini,” tandasnya. (Chimo)








