Cover BST, Berikut 3 Kriteria Wajib Menerima BLT

74
Sangadi Tutuyan II Hartono Buntuan (Foto Chimo)

Tutuyan, timurexpress.co, – Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial yang disalurkan lewat Pos Kotamobagu kini tak terkabar lagi.

Di situlah lahir inisiatif dari pemerintah daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) lewat pemerintah desa untuk mengcover penerima BST dan di masukkan ke data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).

Halnya di Desa Tutuyan II, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim. Penerima BST sudah tercover sebagai penerima BLT.

“Iya. Mana nama-nama penerima BST kita sudah alihkan ke BLT DD,” ujar Sangadi (kepala desa, red) Tutuyan II, Hartono Buntuan, Jumat (3/6/22).

Pun demikian, kata sangadi, tidak semua penerima BST masuk sebagai penerima BLT.

Hal itu, katanya, dikarenakan pemerintah desa dianjurkan mengevaluasi data-data penerima sesuai kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Ada 3 kriteria yang kita utamakan, diantaranya Lansia, hidup tunggal (janda atau duda) yang sudah tidak bisa mengais rejeki, dan atau memiliki riwayat penyakit kronis. Itu masuk potensi wajib menerima bantuan,” terang sangadi.

Sehingga penerima BLT DD yang awalnya ada sekitar 116 KPM, belum lagi ditambah jumlah penerima BST namun hasil akhirnya hanya 80 KK dinyatakan berhak menerima bantuan.

“Itu karena kita mengacu pada tiga syarat tersebut. Yang muda-muda dan sehat jasmani jangan dulu karena masih leluasa mencari pekerjaan dan menafkahi keluarganya. (Chimo/Vina)

Baca Juga:  Pesan Sangadi Alheid Saat Salurkan BLT DD Tahap II

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini