Disdukcapil: Masyarakat Bisa Cetak KK Sendiri

13

TimurExpress.com, Boltim – Sebagai upaya kemudahan pelayanan publik bidang administrasi kependudukan, warga kini sudah bisa cetak Kartu Keluarga (KK) sendiri gunakan kertas HVS ukuran 4A berat 80 gram.

“Yang sebelumnya kertas yang dipakai berwarna biru menggunakan jenis security printing, maka sekarang berwarna putih dengan kertas HVS spek A4 80 gram dan disertai barcode yang bisa dilakukan pencentakan sendiri oleh penduduk setelah mendapat password dari Dindukcapil,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Rusmin Mokoagow, Senin (6/7/2020).

Dia mengatakan sistem elektronik cetak administrasi kependudukan sendiri sudah dimulai tanggal 1 Juli 2020, namun untuk Boltim baru dimulai tanggal 2 Juli. Selain KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan administrasi lainnya juga bisa cetak sendiri.

“Untuk menghindari kekeliruan data ketika mencetak sendiri, maka perlu email dari pemohon dan password dari Dukcapil, sekaligus nanti ada verifikasi ulang data,” terang dia.

Rusmin menjelaskan, terkait penggunaan kertas HVS tersebut sesuai peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

“Penggunaan kertas HVS dengan spek A4 80 gram untuk KK dan Akta Capil tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, “ jelasnya. (*)

Baca Juga:  Pemkab Boltim Entry Meeting dengan BPK RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini