Boltim, timurexpress.co, – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si, mengeluarkan surat edaran penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Boltim pada bulan Ramadan 1443 hijriah tahun 2022 Masehi.
Surat edaran tersebut, menindak lanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 11 thun 2022.
Dalam surat edaran Bupati Boltim tertanggal 1 April 2022 itu menyebutkan Pemerintah Kabupaten memberlakukan jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 Wita pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 Wita dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 Wita.
Berikut surat edaran Bupati Boltim Nomor 10/BMT/44/IV/2022 tentang penetapan jam kerja bulan Ramadhan 1443 H/2022.