Beranda Bolaang Mongondow Raya Bolmong KPU Bolmong Terima Tanggapan Masyarakat Terkait Pilkada 2024

KPU Bolmong Terima Tanggapan Masyarakat Terkait Pilkada 2024

15
Flyer pengumuman KPU Bolmong terkait masukan dan tanggapan masyarakat soal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024. (foto.Ist/KPU Bolmong)
Flyer pengumuman KPU Bolmong terkait masukan dan tanggapan masyarakat soal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024. (foto.Ist/KPU Bolmong)

BOLMONG, timurexpress.co – KPU Bolaang Mongondow (Bolmong) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

Hal itu pun setelah KPU Bolmong telah menetapkan tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, Sabtu 14 September 2024.

Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri mengatakan, bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Sehingga itu, KPU Bolmong memberikan kesempatan masyarakat untuk bisa menyampaikan berbagai pendapat, baik terkait calon yang telah ditetapkan, tahapan Pilkada, maupun hal-hal lain yang berhubungan dengan proses pemilihan.

“Kami berharap masyarakat dapat memberikan masukan yang objektif, baik secara langsung di kantor KPU maupun melalui saluran komunikasi yang telah disediakan,” ujarnya.

KPU Bolmong juga menghimbau, masyarakat untuk aktif mengawasi setiap tahapan, termasuk tahapan pendaftaran dan verifikasi calon.

“Tanggapan dan masukan masyarakat akan menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Bolmong,” terangnya.

Afif menambahkan, langkah ini merupakan salah satu upaya KPU untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat serta menciptakan Pilkada yang bersih dan berkualitas di wilayah Bolmong.

“Hal ini dilakukan untuk menjalankan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota,”tandasnya.

Reporter: Wandi

Baca Juga:  Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Hadiri Rakor Asistensi Efisiensi Belanja pada APBD 2025