LSM dan Ormas Boltim Diimbau Kesbangpol

11
LSM dan Ormas

Boltim – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Fera Maria Sewon menyebut bahwa sejauh ini, hanya 6 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lemabaga Swadaya Masayarakat (LSM) yang teregister dan terdaftar di Kesbangpol.

“Dari jumlah 37 Ormas dan LSM di Boltim, yang terdaftar baru 6, “ kata Fera, Rabu (23/2/2022).

Dia pun mengimbau kepada Ormas maupun LSM yang belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk segera mendaftarkan diri ke Kesbangpol Boltim.

“Kami mengharapkan kepada Ormas maupun LSM yang ada di Kabupaten Boltim agar setiap tahun dapat melaporkan keberadaan organisasinya ke Kesbangpol, hal ini guna memudahkan koordinasi dan pembinaan oleh pemerintah.  Sehingga kedepannya dapat diketahui apakah ormas atau LSM tersebut masih aktif atau tidak dan dapat ditindak lanjuti,” terangnya.

Senada juga dikatakan Sekretaris Kesbangpol Boltim, James Tine. Kata dia,  LSM, Ormas atau Organisasi Kepemudaan (OKP) yang sudah berbadan hukum wajib untuk mendaftar ke Kesbangpol.

“Meskipun Ormas maupun LSM tersebut, telah memiliki badan hukum, tapi tidak didaftarkan ke Kesbangpol, maka LSM dan Ormas itu dianggap illegal, “ tegasnya. (*Chimo)

Baca Juga:  Lasambu: Peralatan Pemuda Bulawan Satu Jangan Dijadikan Hak Pribadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini