timurexpress.co – Penambang hakekatnya adalah salah satu mata pencaharian dari masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam. Semua mata pencaharian seperti petani, guru, tukang kayu, pedagang dan lain sebagainya adalah hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan Hak Asasi Manusia yang di atur dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945.
Di sebut “PENAMBANG RAKYAT” adalah karena skalanya yang dibatasi yakni 10 Ha untuk koperasi dan 5 Ha untuk perorangan. Namun untuk melakukan kegiatan pertambangan rakyat tidak adalagi batasan penggunaan alat atau batasan energi yang di gunakan karena semua pelaku usaha akan selalu mengejar efisiensi. Sehingganya akan selalu menggunakan peralatan kerja yang paling efektif, aman serta ekonomis.
Namun faktanya hingga saat ini belum ada kepastian regulasi dan masih banyak perilaku pejabat pemerintah dan APH yang belum memahami hak-hak penambang rakyat sesuai hukum dan regulasi yang berlaku, sehingga situasi dan kondisi penambang rakyat Indonesia masih sangat jauh dari ideal termasuk di Penambang Rakyat Indonesia di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Penambang rakyat yang semestinya merupakan kekuatan pemerintah dalam menekan angka pengangguran dan kemiskinan serta membuka lapangan kerja bagi puluhan ribu orang, termasuk bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berperan aktif dalam pengendalian masalah lingkungan, saat ini belum berjalan dengan optimal.
Meskipun kita semua tahu bahwa pertambangan rakyat telah ada sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945, namun selama lebih dari 50 tahun setelah kemerdekaan Indonesia, penambang rakyat belum memiliki wadah nasional seperti halnya sepak bola memiliki PSSI, Petani memiliki HKTI, Nelayan memiliki HSNI, Buruh memiliki SPSI. Hal inilah salah satu penyebab terbesar mengapa kondisi pertambangan rakyat Indonesia masih seperti sekarang ini yang memiliki presepsi negatif, selalu dianggap illegal, tidak memberikan kontribusi apa-apa untuk negara, serta sangat merusak lingkungan dan sebagainya.
Fakta sebaliknya, penambang rakyat memiliki potensi yang sangat besar untuk masyarakat, pemerintah, lingkungan dan peradaban manusia.
Untuk menunjukkan wujud yang sebenarnya apa itu mata pencaharian penambang rakyat, maka pada tanggal 21-24 Agustus 2014 telah dilaksanakan Kongres Penambang Rakyat Indonesia ke 1 di Kaliurang Yogyakarta yang menyepakati di bentuknya asosiasi yang menjadi wadah perjuangan para penambang rakyat Indonesia secara terorganisir dan profesional. Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) lahir dalam tuntutan untuk melindungi para penambang rakyat Indonesia.
Sejalan dengan nafas itu, maka DPC APRI Boltim dalam kiprahnya di kepengurusan yang baru ini akan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Universalitas, baik yang berasal dari kearifan lokal maupun lainnya seperti demokrasi, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan berpolitik, kebebasan berserikat dan beroragnisasi, serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
DPC APRI Boltim bertekad menjadikan penambang rakyat menjadi salah satu pilar Ketahanan Daerah dan akan secara terus menerus melakukan sosialisasi edukasi pentingnya membentuk Responsible Mining Commnunity (RMC) bagi para kelompok penambang, serta APRI melakukan segala daya upaya untuk memperjuangkan nasib penambang rakyat di Boltim agar bisa berdaulat, mandiri dan bangkit menjadi penambang yang bertanggung jawab (Responsible Mining). ***








